Hakim Surabaya Ogah Jebloskan 2 Polisi ke Penjara

| Editor: Ramadhani
Hakim Surabaya Ogah Jebloskan 2 Polisi ke Penjara



INFOJAMBI.COM - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya memberikan catatan serius terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penganiayaan polisi terhadap jurnalis Tempo.

Yang pertama kata Agung adalah soal putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan 1,5 penjara, sementara hakim menjatuhkan putusan keduanya 10 bulan penjara.

"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari [tuntutan] 1,5 tahun jadi [putusan] 10 bulan," ucap Agung, usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Dewan Pers juga mempertanyakan mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto.

"Yang tidak kami dengar adalah [perintah hakim soal] penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ucapnya, dikutip dari CNN.

Agung mengatakan Dewan Pers sebenarnya berharap agar dua terdakwa ditahan dalam putusan tadi.

Sebab dengan ditahannya terdakwa hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi yang jadi korban.

"Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penentut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.

"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," kata Winarko.

Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim, membacakan putusan, Rabu (12/1).

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," ucapnya.

Editor: Ramadhani

Baca Juga: Dukun Palsu Gebuki Pasiennya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya