Legislator Rajiv Apresiasi Langkah KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Legislator Rajiv Apresiasi Langkah KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Reporter: TIM | Editor: Admin
Legislator Rajiv Apresiasi Langkah KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. (Foto: Dok. DPR)

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) karena telah menertibkan beberapa perusahaan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin di Halmahera Timur dan Kepulauan Riau.

"Kami sebagai mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan PSDKP terhadap perusahaan yang tak memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari pemerintah," kata Rajiv, di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
 
Berdasarkan informasi, ada delapan perusahaan yang dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut yang dipimpin oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Sebanyak empat perusahaan tak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari KKP.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Marak di Jambi, Kata KKP Modus Kangkung

Empat perusahaan yang dihentikan sementara operasional pemanfaatan ruang laut karena tidak berizin berada di Halmahera Timur, Maluku Utara. Yaitu PT. Jaya Abadi Semesta, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari dan PT Angit Raya.

Oleh karena itu, Rajiv menekankan KKP  harus terus menggalakkan patroli terhadap pemanfaatan ruang laut, jangan hanya melakukan kegiatan ini bersifat insidental saja. Menurutnya, pengawasan penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Baca Juga: Jambi Santapan Empuk, KKP Sebar Speeboat Cegah Maling Ikan

"Kami di Komisi IV DPR RI mendorong terus Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan patroli seperti ini. Jangan berhenti dan semangat di awal-awal saja. Penertiban penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut," tegas Rajiv.

Ia mengatakan setiap pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada rencana tata ruang laut nasional maupun daerah sebagaimana diatur dalam PPomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Baca Juga: DPR : UU Kepariwisataan Mampu Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional

Rajiv menambahkan, patroli pemanfaatan ruang ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.

Rajiv mendorong pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut harus diperketat dengan kolaborasi para stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya