INFOJAMBI.COM — Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Tanjabtim, di Muara Sabak, 29 Januari lalu, dihadiri Wakil Bupati Muslimin Tanja bersama pejabat terkait.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Tanjabtim telah menyepakati peraturan daerah tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera. BUMD ini berganti nama dari sebelumnya Bumi Samudera Perkasa.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
“ Pemkab Tanjabtim juga telah menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD. Sebagai dasar atau pijakan untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.
Komitmen pemerintah daerah juga ditunjukkan dalam mendukung percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen migas Blok Jabung. Wakil Bupati Muslimin Tanja menegaskan, pembentukan BUMD berbadan hukum perseroda sudah siap, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Muslimin menambahkan, Pemkab Tanjabtim akan melaksanakan rekrutmen Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026. Rekrutmen ditargetkan selesai pada Maret 2026. Langkah cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Tanjabtim mendorong percepatan realisasi PI 10% migas Blok Jabung.
Rekrutmen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD. Regulasi turunannya juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas serta direksi BUMD.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Selain membahas BUMD, pertemuan juga menyinggung persoalan tapal batas Kabupaten Tanjabtim dan Tanjabbar. Penyelesaian tapal batas antara kedua kabupaten itu terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun, menurut hasil pembahasan, diperlukan keterlibatan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri. Keterlibatan ini dianggap penting untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian batas wilayah.
Pemkab Tanjabtim menegaskan akan menyampaikan data pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan agar tapal batas memiliki legitimasi yuridis dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Pertemuan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Tanjabtim memperkuat kelembagaan BUMD, sekaligus menyelesaikan persoalan batas wilayah. Kedua hal ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kepastian hukum di Tanjung Jabung Timur. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com