INFOJAMBI.COM — Dukungan resmi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dewan disampaikan pihak eksekutif Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Resonansi positif dipaparkan dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Ruang Rapat Utama gedung parlemen, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Pemprov Akan Pelajari Lagi Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2018
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Hasan Basri Harahap, didampingi Wakil Ketua DPRD Muh. Sjafril Simamora.
Agenda utama rapat membahas penyampaian pandangan umum fraksi dewan atas nota pengantar bupati mengenai dua usulan regulasi, sekaligus mendengarkan pendapat bupati terhadap dua Ranperda inisiatif legislatif.
Baca Juga: Bupati Tanjabbar Dipermalukan Kadispora Selalu Mangkir Dirapat Paripurna
Sesi penyampaian pandangan umum fraksi didelegasikan secara bergantian oleh para juru bicara masing-masing partai politik. Barisan penyampai aspirasi di antaranya, Sutejo dari Fraksi Gerindra, Endri Evian dari Fraksi PKP, serta Melda Arisandi yang mewakili Fraksi NasDem.
Pandangan politik juga disuarakan oleh Ishak dari Fraksi Golkar, Dedy Irawan dari Fraksi PAN, Ikbal dari Fraksi PDI Perjuangan, serta diakhiri oleh Herry Saputra dari Fraksi PKB. Dokumen pandangan umum kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Plh Bupati Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan
Mewakili eksekutif, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, membacakan naskah pendapat bupati di hadapan forum. Ia melayangkan apresiasi tinggi kepada pimpinan dewan dan badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) atas komitmennya menyusun regulasi krusial tersebut.
Dua regulasi usulan murni legislatif tersebut mengatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Kedua payung hukum baru ini dinilai memiliki nilai strategis tinggi dalam mengawal pembangunan makro daerah yang berkelanjutan.
Mengenai draf aturan Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pemkab Tanjabbar pada dasarnya siap mengawal pembentukan regulasi tersebut, agar menjadi kompas penataan warga yang terarah.
Kendati demikian, materi penyusunannya ditekankan harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Penyelarasan isi draf juga wajib merujuk pada garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Langkah sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan hukum di kemudian hari.
“Penduduk merupakan modal dasar sekaligus subjek utama pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan kependudukan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, agar mampu mendorong terwujudnya pembangunan daerah berkualitas,” ujar Katamso.
Penerapan regulasi kependudukan ini nantinya ditargetkan mampu mengurai berbagai potret isu strategis yang tengah dihadapi daerah. Beberapa fokus penanganan di antaranya akselerasi penurunan angka stunting, pembersihan kantong kemiskinan ekstrem, penguatan mutu SDM, hingga strategi menghadapi bonus demografi.
Beralih pada draf Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, pemerintah daerah menilai regulasi ini sangat mendesak demi membentengi ketahanan pangan lokal. Payung hukum ini diproyeksikan sebagai instrumen mitigasi saat terjadi kondisi darurat, ancaman kerawanan pangan, bencana alam, hingga gejolak harga pasar.
Manajemen logistik pangan yang kuat diyakini bakal menjamin stabilitas pasokan makanan yang bermutu dan ekonomis bagi konsumsi warga sehari-hari. Oleh karena itu, aspek keterbukaan dan tata kelola yang bersih harus menjadi urat nadi dalam pengelolaannya.
“Cadangan pangan daerah memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara cukup, aman, bermutu, dan terjangkau. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepakat membawa kedua draf aturan hukum ini ke tahapan pembahasan lanjutan. Mekanisme pembedahan pasal per pasal akan disesuaikan dengan linimasa tata tertib kedewanan yang berlaku.
“Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjalin guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna dari awal hingga ketuk palu penutup dikawal oleh perwakilan instansi vertikal pertahanan dan keamanan. Di barisan depan tampak hadir Kabag Ren Kompol Ujang Supran dari Polres Tanjabbar dan Pasi Ops Kapten Inf. Sigit Purnomo dari Kodim 0419/Tanjab.
Sekretaris Daerah Tanjabbar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Sanusi, memimpin barisan pejabat eksekutif. Ruangan sidang juga dipadati para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta administrator di lingkup pemerintahan kabupaten.
Konsolidasi eksternal juga diperkuat dengan kehadiran para pimpinan instansi vertikal sektoral serta perwakilan dari lembaga perbankan daerah. Tidak ketinggalan, barisan jurnalis dari berbagai media massa ikut memantau jalannya persidangan guna menyebarluaskan hasil keputusan rapat kepada publik. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com