INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kembali pencabutan nama Presiden RI ke-2 Soeharto secara eksplisit dari pasal 4 Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sudah final.
Pencabutan tersebut juga telah resmi dilakukan serta disetujui oleh seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD. Termasuk keputusan tentang pemulihan nama baik Presiden RI-1 Soekarno dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid.
Baca Juga: DPR : UU Kepariwisataan Mampu Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
Keputusan tersebut diambil pada Sidang MPR RI Akhir Masa Jabatan periode 2019–2024 yang dihadiri lebih dari 2/3 anggota MPR RI dari unsur DPR RI dan DPD RI pada tanggal 25 September 2024. Disepakati pula dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama seluruh pimpinan fraksi MPR RI dan kelompok DPD RI pada tanggal 23 September 2024.
Meski Keputusan tersebut tidak menghapus konsekwensi perdata dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, namun melalui keputusan MPR RI dalam Sidang MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 25 September 2024 itu, penyebutan nama Soeharto secara eksplisit dalam pasal 4 dicabut dan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dan tidak lagi relevan secara hukum maupun politik.
Baca Juga: Legislator Adisatrya Sulisto Dorong Perbaikan Kondisi Industri Baja Nasional
“Secara hukum positif, seluruh proses terkait penegakan hukum terhadap almarhum mantan Presiden Soeharto telah selesai. MPR menegaskan fakta hukum itu melalui pencabutan penyebutan namanya dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Tugas MPR memastikan setiap ketetapan MPR memiliki relevansi dan kepastian hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (25/10/25).
Bamsoet menjelaskan, merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikelompokkan ke dalam kategori Ketetapan MPR yang dinyatakan “tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang”.
Baca Juga: Puan : Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator di BUMN
"Selanjutnya pada pasal 4 angka 2 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, keberlakuannya dipertegas dengan rumusan “sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut”.
Artinya, pemberlakuan ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, tolok ukur pemberlakuannya adalah implementasi dari ketentuan pada pasal 4 tersebut," kata Bamsoet.
Dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, Bamsoet mengatakan pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto. Antara lain dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan pasal 140 ayat (1) KUHAP, dan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015, serta telah berpulangnya mantan Presiden Suharto pada 27 Januari 2008 lalu
"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan, " ujarnya. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com