Polda Jambi Serahkan Bayi Korban TPPO Kembali ke Pangkuan Ibu Kandungnya

G, bayi perempuan berusia 8 bulan yang dijual ayah kandungnya diserahkan kepada ibu kandungnya, di Polda Jambi, Rabu.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Serahkan Bayi Korban TPPO Kembali ke Pangkuan Ibu Kandungnya
G, bayi perempuan berusia 8 bulan yang dijual ayah kandungnya diserahkan kepada ibu kandungnya, di Polda Jambi, Rabu | foto : andra rawas

INFOJAMBI.COM — Seorang anak perempuan berusia delapan bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), akhirnya diserahkan kembali kepada ibu kandungnya. 

Momen haru penyerahan bayi berinisial G kepada sang ibu, P, difasilitasi oleh Polda Jambi, di Lobby Utama Markas Polda Jambi, pada Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Prosesi penyerahan korban dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Hadir juga Wakapolda Brigjen Pol Benny Ali, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, dan Kabid Humas Polda Jambi.

Polda Jambi memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak anak menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang sedang bergulir. Penanganan perkara ini kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi agar berjalan transparan dan profesional.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang saksi. Dugaan awal mengungkapkan, kasus ini dipicu oleh konflik rumah tangga orang tua korban yang berujung pada penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan uang.

"Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Polda Jambi memfasilitasi G diserahkan kepada ibunya," ujar Krisno.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Dalam upaya penyelamatan korban, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan merangkul Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, hingga perwakilan Suku Anak Dalam (SAD). Sinergi lintas elemen dilakukan demi menjamin keselamatan dan kepentingan terbaik bagi balita itu.

Sebelum dikembalikan kepada sang ibu, korban sempat dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis, kondisi fisik maupun mental korban dinyatakan sehat.

Momen pengembalian anak kepada ibu kandungnya ini menjadi bukti nyata komitmen Polri memberikan perlindungan maksimal bagi anak di bawah umur. Penyerahan ini dipastikan tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan kembali instruksi Kapolda Jambi terkait fokus utama keselamatan korban. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus TPPO ini secara objektif dan akuntabel hingga tuntas.

Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. 

“Alhamdulillah, hari ini sang anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak," ujar Erlan.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sah dan mendalami seluruh keterangan saksi, untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut. Pengusutan tuntas terus dipacu guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," tambah Erlan.

Polda Jambi menjamin proses penyidikan akan diselesaikan sesuai kaidah hukum perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus membentengi anak-anak dari ancaman kejahatan perdagangan manusia. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya