INFOJAMBI.COM — Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menghasilkan kesepakatan penting.
Kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Rapat berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.
Baca Juga: Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Tanoto Foundation Gelar Pelatihan
Rapat digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Wakil Bupati Tanjabbar Katamso memimpin rombongan dalam rapat tersebut.
Dari Kabupaten Tanjabbar, hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kadis PMD, Kepala Bappeda, serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum.
Baca Juga: Tanjungjabung Barat Raih Penghargaan Penurunan Prevalensi Stunting Terbaik
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah. Ia memfasilitasi jalannya diskusi antara kedua kabupaten.
Dalam pemaparannya, Katamso menjelaskan kronologis penegasan batas wilayah sejak pemekaran daerah pada 1999. Ia menyebut, pada 2003 telah disepakati batas sepanjang 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
Baca Juga: Seminar Pendidikan dan Expo Pendidikan Pemkab Tanjungjabung Barat, PetroChina Jadi Pemateri
Kesepakatan tambahan dilakukan pada 2007 dengan panjang sekitar 12 km. Pilar batas kemudian dipasang sesuai berita acara yang telah ditandatangani.
Tahun 2012, Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas. Hasilnya dituangkan dalam peta resmi yang menjadi lampiran kegiatan.
Pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjabbar dan Tanjabtim menandatangani berita acara. Dari total segmen batas sekitar 66 km, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 km.
Segmen yang belum ditegaskan sepanjang 24,46 km berada di bagian barat Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal. Titik simpul batas antara Tanjabbar, Tanjabtim, dan Muaro Jambi belum dilaksanakan dan bukan menjadi segmen yang dipermasalahkan saat ini.
Diskusi panjang dalam rapat belum menghasilkan kesepakatan final antar pihak. Karena itu, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian ke TPBD Pusat.
Kesepakatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Dokumentasi historis penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya juga menjadi dasar pertimbangan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com