Surat Wali Kota Dianggap Lembek, Warga Tuntut Sikap Tegas Tolak Stockpile Batu Bara di Aur Kenali

Warga Kelurahan Aur Kenali, Telanaipura, Kota Jambi terus berjuang menyelamatkan lingkungan mereka dari dampak negatif stockpile batu bara.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Surat Wali Kota Dianggap Lembek, Warga Tuntut Sikap Tegas Tolak Stockpile Batu Bara di Aur Kenali
Warga Kelurahan Aur Kenali, Telanaipura, Kota Jambi terus berjuang menyelamatkan lingkungan mereka dari dampak negatif stockpile batu bara | foto : dod

INFOJAMBI.COM — Langkah Pemerintah Kota Jambi menyurati Gubernur Jambi, terkait rencana pembangunan stockpile batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memicu gelombang ketidakpuasan baru. 

Surat resmi yang dilayangkan Wali Kota Jambi, Maulana, itu dinilai terlalu lemah. Isinya dianggap belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan nyata terhadap hak-hak dasar dan kenyamanan masyarakat Kelurahan Aur Kenali.

Baca Juga: Angkutan Batubara : DPRD dan Pengamat, Minta Pemprov Anggarkan Untuk Jalan Khusus itu, Kalau Tidak Lolo...

Surat bernomor 600.3.3.2/986/IX-DPUTR/2026 yang bersifat penting tersebut ditandatangani langsung oleh Maulana, pada Selasa 8 September 2026. Dalam surat itu, Wali Kota melaporkan hasil pertemuannya dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, 23 Juli 2026.

Melalui surat tersebut, Wali Kota Jambi menyampaikan dua poin utama kepada Gubernur Jambi. Pertama, perlunya sinkronisasi perencanaan tata ruang secara berjenjang mulai dari nasional, Pulau Sumatera, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan memperhatikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. 

Baca Juga: Angkutan Batubara : Polda Jambi Ajak Pemkab Batanghari Hadapi Bersama

Kedua, Maulana melaporkan, sampai saat ini warga masih bersikukuh menolak pembangunan stockpile batu bara yang rencananya dibangun oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS). Berdasarkan hal itu, Wali Kota Jambi meminta arahan dan petunjuk dari Gubernur Jambi mengenai langkah penyelesaian terbaik.

Di mata warga Aur Kenali, gaya kompromistis dalam surat ini terasa sangat lembek, dibanding dengan langkah tegas Pemerintah Kota Jambi terdahulu. Pada 27 November 2023, Penjabat Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih, melayangkan surat bernomor PU.07.04/2651 VI.1-DPUPR/2023 ke Gubernur Jambi.

Baca Juga: Al Haris Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Patuhi Aturan

Dalam surat masa Sri Purwaningsih, Pemkot Jambi secara tegas membeberkan pelanggaran tata ruang terkait rencana pembangunan stockpile di wilayah Aur Kenali. Berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023, lokasi yang dibangun stockpile berada di kawasan pertanian. 

Sementara, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, lokasi tersebut sebagian berada di kawasan permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai. 

Atas ketidaksesuaian itu, Sri Purwaningsih secara tegas minta dilakukan peninjauan kembali terhadap perizinan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi, bahkan menembuskannya ke empat menteri di Jakarta.

Mencermati isi surat Wali Kota Jambi yang baru, Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Tolak Stockpile di Aur Kenali bersama warga terdampak, menyuarakan kekecewaan mendalam. Ketidakpuasan atas substansi surat itu mendorong mereka melayangkan surat balasan bernomor 21/BPR/IX/2026.

Dalam suratnya ke Wali Kota Jambi, warga meminta audiensi langsung dengan Wali Kota Jambi, Maulana, pada Kamis, 10 September 2026, di Kantor Wali Kota Jambi. Warga menilai perlu ada ruang dialog terbuka, agar Pemkot Jambi tidak terkesan mengambang.

Perwakilan BPR, Erpen, mengingatkan bahwa Gubernur Jambi sebenarnya sudah membuka jalan tegas, saat menerima audiensi warga di rumah dinas beberapa waktu lalu. Gubernur minta Wali Kota Jambi bersurat resmi, yang intinya memohon mempertimbangkan relokasi stockpile batu bara di Aur Kenali, karena bertentangan dengan RTRW Kota Jambi. 

Menurut Erpen, surat permohonan dari Wali Kota Jambi atas dasar desakan warga inilah yang ditunggu Gubernur Jambi, sebagai pijakan hukum formal untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

"Ini murni atas permintaan Gubernur Jambi sewaktu audiensi beberapa waktu lalu. Artinya, jangan Pak Gubernur ujug-ujug mengeluarkan surat tanpa dasar. Atas protes, desakan dan aspirasi masyarakat ke Wali Kota Jambi inilah yang akan dijadikan pertimbangan Gubernur," kata Erpen.

Masyarakat kini menagih konsistensi Maulana di berbagai kesempatan yang selalu mengumandangkan bakal berdiri bersama rakyat demi keselamatan warga. Bagi BPR dan warga Aur Kenali, janji manis secara lisan saja tidak cukup untuk menghentikan ancaman industri di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kami butuh ketegasan tentang standing position Wali Kota Jambi secara yuridis formal, maka dibutuhkan diskusi atau dialog secara damai. Tidak dalam bentuk aksi," tegas Erpen.

Dalam dialog yang mereka jadwalkan, warga akan menegaskan kembali bahwa posisi stockpile di Aur Kenali menabrak RTRW Kota Jambi. Mereka menuntut Wali Kota Jambi bersikap berani melayangkan surat permohonan relokasi secara eksplisit kepada Gubernur Jambi, bukan sekadar minta petunjuk.

"Kami minta dalam bentuk tertulis, bukan hanya ucapan saja demi menyenangkan masyarakat," tandas Erpen. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya