Wali Kota Maulana Pimpin Rakor Merumuskan Strategi Menghadapi Penilaian Adipura

Wali Kota Maulana Pimpin Rakor Merumuskan Strategi Menghadapi Penilaian Adipura.

Reporter: PKJ | Editor: Admin
Wali Kota Maulana Pimpin Rakor Merumuskan Strategi Menghadapi Penilaian Adipura
Wali Kota Jambi, Dr Maulana menyampaikan paparan pada rakor merumuskan strategi menghadapi penilaian Adipura | foto : pkj

JAMBIBRO.COMWali Kota Jambi Dr Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha memimpin rapat koordinasi persiapan penilaian Adipura bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Kamis 7 Agustus 2025.

Rakor ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) kebijakan dan pelaksanaan program Adipura 2025.

Baca Juga: Lagi, Kota Jambi Raih Anugerah Adipura

Rakor ini juga menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi dan merumuskan strategi teknis mempersiapkan Kota Jambi secara optimal dalam penilaian Adipura mendatang.

Tujuan rakor ini digelar juga untuk merespons langsung arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lagi, Raih Adipura, Fasha : Penghargaan Ini Milik Semua Warga Kota Jambi

Dalam rakor dipaparkan langkah-langkah strategis menghadapi penilaian Adipura 2025. Paparan disampaikan oleh Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Grha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi itu dihadiri sejumlah kepala OPD, camat hingga lurah.

Baca Juga: Raih Piala Adipura, Fasha Apresiasi PHL

Program penilaian Adipura, kini mengusung pendekatan penilaian yang lebih holistik, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada penguatan tata kelola lingkungan dan peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Penilaiannya juga memiliki dimensi substansial, yakni mengukur sejauh mana daerah mampu mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. 

Penghargaan Adipura Kencana hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menerapkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, sebagai standar ideal pengolahan akhir sampah.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya