INFOJAMBI.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Amirzan, bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Penilaian dan Monitoring Perluasan Calon Percontohan Desa Antikorupsi.
Kegiatan berlangsung di Desa Sumber Agung, Kabupaten Tebo, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program KPK RI dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan bebas dari korupsi.
Baca Juga: Komisi I DPRD Tanjabtim Dukung Penuh Peningkatan Kinerja Kominfo
Adapun Tim Penilai Calon Percontohan Desa Antikorupsi ini, diantaranya dari KPK RI Firlana Ismayadin, Inspektorat Provinsi Jambi Irbansus Mat Sanusi, dari Dinas P3AP2 Provinsi Jambi diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Basri, serta dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi diwakili Kabid Informasi Publik dan Statistik Amirzan.
Pada sesi wawancara, Amirzan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Salah satu yang dinilai adalah pemanfaatan media informasi, website desa, dan papan pengumuman APBDes, agar masyarakat mudah mengakses data pembangunan dan keuangan desa.
Baca Juga: Filosofi Modern dan Penuh Warna, Logo Baru Kota Jambi Cerminkan Pertumbuhan Berkelanjutan
“Sebagai bagian dari Smart Province, kami dorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi. Transparansi data dan kemudahan akses informasi adalah ruh utama tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Irbansus Mat Sanusi menyampaikan, penilaian dilakukan untuk memastikan kesiapan desa memenuhi 18 indikator Desa Antikorupsi.
Baca Juga: Persiapan Tuan Rumah Smart City, Wakil Wali Kota Jambi Tambah Kekuatan Pejabat Fungsional IT
Indikator tersebut mencakup 3 area utama: Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat.
“Desa Antikorupsi harus mampu menunjukkan komitmen nyata. Mulai dari keterbukaan informasi APBDes, adanya layanan pengaduan masyarakat, hingga tidak adanya aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam 3 tahun terakhir,” kata Sanusi.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan observasi lapangan, pemeriksaan dokumen, dan wawancara dengan perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat Desa Sumber Agung.
Hasil penilaian nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama KPK dan pemerintah provinsi untuk penetapan desa layak sebagai percontohan.
Pemerintah Kabupaten Tebo menyambut baik kegiatan ini. Pada 2023, Kabupaten Tebo tercatat meraih nilai 88,85 dengan predikat Zona Hijau/Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi.
Hal ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi desa-desa di Tebo untuk maju sebagai Desa Antikorupsi.
Dengan adanya perluasan calon percontohan ini, diharapkan Desa Sumber Agung dapat menjadi role model bagi desa lain di Jambi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, melayani, dan partisipatif. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com