BNNP Jambi, Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

| Editor: Wahyu Nugroho
BNNP Jambi, Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho


INFOJAMBI.COM - Tergiur dijanjikan upah mencapai tiga puluh juta rupiah, dua orang pelaku Narkoba jaringan Malaysia, yakni berinisial KD (32) dan AR (47) warga Rawas Ulu Kabupten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.

Dari kedua pelaku yang merupakan seorang kurir dan bandar, di ruas jalan Lintas Sumatra KM 52, Kabupaten Bungo Jambi, usai menjemput barang bukti sabu seberat satu kilo gram yang merupakan jaringan pelaku berinsial MRD (32) yang tewas dilakukan penangkapan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, setelah diterjang timah panas dibagian perut dan kaki saat dilakukan penangkapan petugas BNNP Jambi, dari para jaringan narkoba asal negeri Jiran Malaysia tersebut mengamankan barang bukti dua kilo gram sabu siap edar bernilai mencapai 2 milyaran rupiah lebih.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Senin (10/12/2018) mengatakan, kedua pelaku Dan satu rekannya yang Tewas tertembak saat dilakukan upaya penangkapan melakukan perlawanan, merupakan target operasi yang telah lima bulan melakukan transaksi narkoba jenis sabu jaringan asal malaysia untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengemas barang bukti menggunakan kemasan teh china.

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita milik seorang bandar besar narkoba yang saat ini sedang diburu, dan terus melakukan pengembangan terhadap kaki tangan para pelaku.

“Pengakuan pelaku baru lima bulan terlibat jaringan narkoba asal Malaysia, tapi kita masih melakukan pengembangan, bandar besarnya ada di Jambi dan sedang kita buru,” bebernya.

Sementara itu, pelaku KD, mengaku, barang haram tersebut, bukan miliknya melainkan dirinya disuruh untuk menjemput ke Pekanbaru dan diantarkan kepada pemesan dengan dijanjikan upah sebesar tiga puluh juta rupiah, dan telah dua kali menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut. Namun kali ini dirinya harus berusuran dengan aparat penegak hukum setelah aksinya terhendus petugas.

“Barangnya dijemput dipekan baru mau diantar ke pemesan, kalau barangnya sudah diterima pemesan akan dikasih 30 juta, ini yang kedua, yang pertama berhasil lolos,” katanya dengan lantang.

Setelah diamankan, dengan disaksikan oleh para pelaku dan pihak terkait, barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilo gram bernilai mencapai dua milyar lebih tersebut. Langsung dimusnahkan petugas BNNP Jambi dengan cara diblender menggunakan air deterjen.



Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kini para pelaku, kini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam pasal 114 junto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya