Dewan Langsung Naik Darah, Bongkar Isi Kesepakatan dengan Al Haris

Reporter: Ramadhani | Editor: Doddi Irawan
Dewan Langsung Naik Darah, Bongkar Isi Kesepakatan dengan Al Haris
Al Haris menerima hibah tanah dari Masnah Busro. (Diskominfo)

INFOJAMBI.COM - Pemindahan mega proyek pembangunan sport center atau pusat kegiatan olahraga ke tempat lain dikritik oleh DPRD Provinsi Jambi.

Proyek yang dibangun secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun, dimulai pada tahun ini sampai 2024 setidaknya menelan anggaran sebesar Rp250 miliar.

Anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Muaro Jambi-Batanghari, Kamaludin Havis membongkar isi awal kesepakatan hingga dewan menyetujui itu pada tahun ketok palu 2021 lalu.

"Itu kan usulan eksekutif (di Paal XI) bahwa punya aset disitu, dipaparkan kepada kita, kemudian dalam pengantar APBD juga, bahwa lokasi di dekat SPN, karena luasannya bisa untuk pengembangan dipaparkan ke kita, kawan-kawan merespon baik dan kita sahkan. Sekarang mau pindah kawan-kawan pasti tidak akan mendukung, kalau pemprov masih memaksa dipindahkan lebih baik dak usah dibangun," ujar Havis.

Menurut Havis, mengapa dewan mau menyetujui itu karena sudah terinci jelas lokasi yang akan dibangun. Selain Havis, Anggota DPRD lainnya, Rusdi, ikut membongkar isi kesepakatan awal tersebut.

"Komisi III bersama dinas PUPR maupun di ruang Banggar dihadiri langsung oleh gubernur telah sepakat dibangun depan SPN, karena disitu ada tanah milik pemprov yang kami dapat informasi dari pihak Biro Aset sekitar 22 hektar,” ujar Rusdi.

Pemindahan dipastikan dilakukan secara sepihak tanpa melakukan koordinasi ke dewan. Setelah menerima hibah tanah 11 hektar dari Bupati Muarojambi Masnah Busro di Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi untuk keperluan pembangunan sport center.

"Pemindahan atau apapun seharusnya pemerintah provinsi membuat dulu ke DPRD terkait rencana itu, jika terjadi perubahan tempat," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Gubernur Jambi Al Haris tetap ngotot harus membangun di kawasan Pijoan, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

"Saya sudah ngirim surat ke Dewan, kalau membangun itu harus melihat kelayakan," ujar Al Haris, Rabu malam (2/3).

Al Haris beralasan, pemindahan itu karena berada dipinggir jalan utama. Di tengah-tengah antara Kota Jambi, Muaro Jambi dan Batanghari.

"Stadion ini akan menjadi multifungsi, contoh UNJA punya program Porkes bisa gunakan stadion itu karena jaraknya dekat. UIN STS, SMAN Titian Teras, MAN Cendekia, artinya nanti bukan hanya untuk pertandingan yang sifatnya besar saja, tapi juga untuk media pendidikan," kata Al Haris.

Lebih lanjut Al Haris berkata, tanah milik Pemprov Jambi di depan Sekolah Polisi Negara (SPN), Paal XI, Mestong, Muarojambi, tidak lagi mencapai 22 hektar seperti yang disebutkan.

"Tanya aja nanti ke aset berapa sisanya lagi, karena ada kita hibah ke BKN, sudah banyak kurangnya, dalam teorinya 22 hektar tapi sudah banyak yang kita hibah-hibahkan," jelas Al Haris.

Ia juga membantah lokasi pembangunan tersebut tak sesuai kesepakatan awal sebelum ketok palu tahun lalu.

"Tidak ada bunyinya lokasi, yang ada pembangunan Stadion," ucap Al Haris.

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya