Dokter TU Tersangka Pelaku Aborsi, Tarif 10 – 15 Juta Rupiah

| Editor: Doddi Irawan
Dokter TU Tersangka Pelaku Aborsi, Tarif 10 – 15 Juta Rupiah

dokter- aborsi.jpg" alt="" width="865" height="450" />

KOTAJAMBI — Setelah melakukan penyelidikan dugaan praktek aborsi, akhirnya pihak Polresta Jambi menetapkan seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka pelaku aborsi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa setiap kali melakukan aborsi, dokter kandungan ini memungut biaya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Dokter kandungan berinsial TU bersama bidan berinsial WL, seorang asisten dokter IS dan MA perempuan yang melakukan aborsi, menjadi tersangka dalam kasus aborsi di sebuah klinik persalinan ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polresta Jambi memeriksa 12 orang saksi. Polisi menyita barang bukti, berupa satu buah alat USG, sejumlah dokumen dan bukti-bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, untuk melakukan aborsi, TU mematok mulai tarif Rp 10 juta – Rp 15 juta. Dalam penyelidikan, pembongkaran makam bayi hasil aborsi ditemukan tujuh janin dan bayi.

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, mengatakan, penetapan empat orang tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan 12 saksi. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat.

Para tersangka dapat diancam pasal 194 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan junto pasal 556 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (infojambi.com)

Laporan : Endra Rawas

Baca Juga: Bawa Mobil Jenazah ke Medan, dr. Beby Dilaporkan ke Sekda

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya