FGD DPRD Provinsi Jambi Bahas Retribusi PBG

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sempat dibahas dalam Focus Grup Discussion yang digelar oleh DPRD Provinsi Jambi,

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
FGD DPRD Provinsi Jambi Bahas Retribusi PBG
Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama peserta FPG | foto : dok

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibahas dalam Focus Grup Discussion, yang digelar DPRD Provinsi Jambi, Jumat 29 Juli 2022.

Adanya pembahasan masalah retribusi PBG diakui oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, seusai rapat. Masalah itu dianggap penting supaya retribusinya jelas masuk ke daerah dan tidak ada kevakuman.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Pada FGD ini juga dibahas beberapa aturan. Misalnya untuk 2023 pendapatan pajak yang berbeda. Dulu pendapatan pajak provinsi sebesar 70 persen, dan kabupaten/kota 30 persen. Sekarang kabupaten/kota 67 persen, sedangkan provinsi 33 persen.

"Ini juga harus kami cek, sehingga kami membuat APBD yang akan menjadi perda itu diingatkan juga standar pelayanan minimum dan tujuh indikator kesejahteraan,” ujar Edi.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Menurut Edi, semua itu masuk dalam bahasan dengan harapan output dari perda ini dirasakan masyarakat Jambi. ***

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya