Gubernur Jambi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD dan Lima Ranperda

| Editor: Doddi Irawan
Gubernur Jambi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD dan Lima Ranperda

Penulis : M Hary Rofagil || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Fachrori Umar menyampaikan nota pengantar perubahan APBD 2020, dan lima ranperda, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin, 31 Agustus 2020.

Rapat paripurna digelar dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dan lima ranperda Provinsi Jambi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra, diikuti 38 orang dari 55 anggota DPRD Provinsi Jambi, Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, dan para kepala OPD.

Lima ranperda yang disampaikan tentang cadangan pangan, pengangkutan batubara, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak daerah, dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin mempergunakan tenaga asing.

Fachrori mengatakan, Covid-19 berdampak sangat besar. Terkontraksinya perekonomian daerah, nasional, bahkan dunia, membuat Pemerintah Provinsi Jambi harus menghitung ulang target-target makro daerah dan pendapatan daerah.

Pada Rancangan KUPA 2020, target pendapatan daerah turun 501,881 miliar rupiah atau 10,69 persen. Penurunan juga terjadi pada pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, berupa dana perimbangan untuk Pemerintah Provinsi Jambi yang berkurang 7,17 persen dari target 3,15 triliun rupiah menjadi 2,799 triliun rupiah.

Sedangkan komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan 3,005 miliar rupiah atau 23,54 persen.

Fachrori menjelaskan, pada alokasi belanja daerah terjadi penurunan 643,067 miliar rupiah atau 12,26 persen dari alokasi belanja pada APBD 2020, terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung 0,82 persen yang didominasi peningkatan belanja tidak langsung, yang dilakukan saat refocusing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. Sedangkan belanja langsung menurun 29,44 persen.

Untuk pembiayaan, lanjut Fachrori, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan audit BPK menjadi 422,155 miliar rupiah atau turun sebesar 23,36 persen dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2020.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang cadangan pangan, selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dalam keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, juga dapat menjadi instrumen stabilisasi harga dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan.

Fachrori mengemukakan, rancangan peraturan daerah tentang pengangkutan batubara, pedoman dan peraturan pengaturan angkutan batubara yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebelumnya perlu diubah dengan peraturan baru yang implementatif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan.

Mengenai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, serta perubahan data dan peningkatan intensitas indikator beban kerja pada beberapa perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap beberapa urusan pemerintahan.

Fachrori mengungkapkan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak daerah bertujuan memberikan keringanan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor kepada wajib pajak, agar dapat menumbuhkan minat Wajib Pajak membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.

Mengenai pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, Fachrori menyatakan perda ini perlu dicabut karena tidak sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu, isi dari perda tersebut juga sudah diakomodir di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur yang masih dalam tahap penyusunan. ***

Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya