Hasil Sidak Komisi III DPRD, Limbah PT KDA Mengandung B3

| Editor: Wahyu Nugroho
Hasil Sidak Komisi III DPRD, Limbah PT KDA Mengandung B3


PENULIS : JEFRUZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin





Jalannya pertemuan antara Komisi III DPRD Merangin dengan pihak PT Kresna Duta Agroindo (KDA), Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan PDAM Merangin (foto Jefrizal)




INFOJAMBI.COM - Pertemuan antara Komisi III DPRD Merangin dengan pihak PT Kresna Duta Agroindo (KDA), Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan PDAM Merangin berlangsung di ruang Komisi III yang berada dilantai dua gedung DPRD Merangin, Selasa (12/11/2019).





Pertemuan tersebut membahas tentang temuan Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III di PT KDA di Desa Jelatang Kecamatan Pamenang, pada Rabu (6/10/2019).

Baca Juga: Wagub Sidak Perpustakaan, Ada Pegawai di Luar Pagar dan Baca Koran





Dari sampel limbah dan air yang diambil di perusahaan tersebut, hasil labor LH terbukti limbah PT KDA mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan hasil labor PDAM Merangin terbukti air di perusahaan tersebut tidak layak dikonsumsi.





Ketua Komisi III DPRD Merangin, Mulyadi usai pertemuan tersebut mengatakan, memang prosesnya agak lama, karena menunggu hasil labor.

Baca Juga: Mendagri “Out of Context” dalam Menyikapi Sidak Gubenur Jambi di RSUD Raden Mattaher





"Ada isu yang berkembang, jika DPRD Merangin sudah masuk angin, tapi memang prosesnya memakan waktu. Maka hari ini kita buktikan dengan pertemuan ini, bahwa kami benar-benar bekerja," ujarnya.





"Jadi hari ini kami klarifikasi, berdasarkan temuan-temuan di PT KDA, dan hasil uji labor dari dinas Lingkungan Hidup dan PDAM terkait air bersih," sambungnya.





Pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada dinas terkait, terhadap temuan dilapangan. Selanjutnya, pihak dinas yang memberikan tindakan.





"Jelas dan terang, kami dari komisi III, meminta dari pihak perusahaan agar secepatnya memperbaiki hasil temuan-temuan ini," ujar Mulyadi.





Dikatakan Mulyadi, Jika memang tidak diindahkan, akan ada sanksi yang lebih tegas lagi, sesuai dengan peraturan terkait limbah B3. Dirinya menekankan agar secepatnya pihak Perusahaan untuk memenuhi, dan diawasi oleh dinas terkait.





"Untuk deadline waktu yang diberikan kepada Perusahaan, kalau sifatnya ringan diberi tenggat waktu dua minggu. Jika masalah yang menyangkut teknis, akan memakan waktu sekitar dua bulan mungkin lebih," katanya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya