INFOJAMBI.COM — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dijebloskan ke sel tahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Penahanan ini berkaitan erat dengan posisinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Varial tidak sendiri. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru lainnya dalam pengembangan kasus yang sama.
Kedua tersangka tersebut adalah Bukri yang sebelumnya menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David Hadi Husman yang diduga kuat berperan sebagai makelar atau broker.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengonfirmasi bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan mulai Senin 4 Mei 2026.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
“Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK 2022. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara atau P19,” ungkap Taufik di hadapan awak media.
Taufik menjelaskan, penahanan ini telah didasari oleh berbagai pertimbangan teknis dan yuridis dari tim penyidik. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum lebih lanjut tidak mengalami hambatan berarti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat sejumlah aspek yang dinilai perlu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," beber Taufik.
Skandal dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.
Nilai kerugian yang sangat besar tersebut muncul dari total pagu anggaran DAK yang mencapai angka sekitar Rp121 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Empat orang tersangka ditetapkan sebelumnya sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Para tersangka, termasuk Varial Adhi Putra, terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat sebagai konsekuensi atas dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pejabat publik dalam mengelola anggaran negara.
Saat ini ketiga tersangka baru tersebut telah menghuni sel tahanan Mapolda Jambi untuk menjalani masa penahanan awal. Penyidik tengah bekerja keras merampungkan sisa berkas perkara agar dapat segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan terbuka guna mengungkap aliran dana dan praktik korupsi di instansi pendidikan tersebut. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com