INFOJAMBI.COM — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serius meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
DLH Kota Jambi kini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020, tentang jam buang sampah. Juga ada ancaman sanksi denda puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Sampah Sungai Tembeku Mengerikan, Zola dan Dody Turun Membersihkan
Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar menegaskan, penertiban ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota.
Masyarakat wajib mematuhi batas waktu pembuangan sampah rumah tangga yang sangat spesifik.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 225 Miliar Dari Jerman, Pemkot Tambah Lahan TPA Sampah
"Kami minta seluruh warga Kota Jambi disiplin membuang sampah. Aturan jelas tertulis, sampah hanya boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Jadwal ini berlaku serentak setiap hari," tegas Mahruzar, Selasa, 4 November 2025.
Ia menjelaskan, penetapan jam itu bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Jika warga membuang sampah di luar waktu ditentukan, tumpukan sampah akan mengotori fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga siang hari.
Baca Juga: Payolebar dan Lebakbandung Langganan Banjir, Zola Temukan Penyebabnya...
Mahruzar secara gamblang memaparkan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi berlapis yang harus dipatuhi masyarakat.
Berdasarkan pasal 46 (3), setiap orang yang terbukti sengaja membuang sampah di luar jadwal, atau membuang bangkai/sampah ke sungai, kanal, jalan, dan fasilitas umum lainnya, langsung dikenakan denda administratif Rp100.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi yang jauh lebih berat akan menanti. Sesuai pasal 48 ayat (1), pelanggar yang tidak memenuhi sanksi administratif dapat diproses pidana dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000.
“Pemerintah kota serius menegakkan aturan ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat," jelasnya.
Di samping penegakan hukum, DLH Kota Jambi juga terus memasyarakatkan gerakan peduli lingkungan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Mahruzar mendorong warga Kota Jambi mengubah pola pikir dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah.
Reduce berarti mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Reuse mengajak warga memanfaatkan kembali barang yang masih bisa digunakan.
Sementara, recycle mendorong pemilahan sampah agar dapat didaur ulang. Salah satunya difasilitasi oleh Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).
"Kami mengajak masyarakat Kota Jambi mengambil peran aktif. Jaga kebersihan lingkungan, buanglah sampah di tempat yang benar, dan yang paling penting, pilah sampah di rumah. Dengan sinergi yang baik, kita bersama-sama mencapai cita-cita Kota Jambi Bahagia yang bersih dan nyaman dihuni," imbau Mahruzar. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com