Elpisina Serap Aspirasi Warga Kampung Baru : Bahas Isu Pengambil Alihan Lahan Menganggur, Hukum Adat dan Peran LPSK

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Elpisina, menggelar reses bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Elpisina Serap Aspirasi Warga Kampung Baru : Bahas Isu Pengambil Alihan Lahan Menganggur, Hukum Adat dan Peran LPSK
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elpisina, menggelar kegiatan reses bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, belum lama ini.

INFOJAMBI.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Elpisina, menggelar kegiatan reses bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, belum lama ini.

Pertemuan hangat pria yang lebih dikenal di daerah tersebut dengan sapaan Ning Elpis bersama masyarakat setempat juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat kelurahan serta perwakilan pemuda, dan para ibu rumah tangga yang ingin berdialog langsung dengan orang yang juga tokoh Batang Hari. 

Baca Juga: Indonesia Tak Maju, Jika Paham Radikalisme Masih Bercokol

Dalam kesempatan ini, beberapa isu-isu aktual dan sejumlah agenda penting pemerintah menjadi pembahasan dalam dialog Elpisina bersama masyarakat, antara lain rencana pengambil alihan lahan tidur untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi rakyat, penguatan hukum adat sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat, serta peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi hak warga negara.

“Di sini masih banyak tanah ulayat, Ning. Kalau pemerintah mau kelola lahan nganggur, bagaimana nasib tanah adat yang diwariskan turun-temurun?” tanya tokoh masyarakat setempat. 

Baca Juga: Golkar -PKB Sepakat Mendukung Program Pemerintah

Menanggapi pertanyaan itu, Elpisina pun menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu telah mengklarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. 

“Terkait isu yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang katanya pemerintah mau mengambil alih tanah terlantar, itu banyak masyarakat kita yang salah memahami. Sudah ditegaskan bahwa penertiban itu diberlakukan untuk lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB)," ujar Elpisina. 

Baca Juga: FPKB : Logo Palang Merah Tidak Dipolitisir

Lanjut Elpisina, bahwa pemerintah saat ini justru tengah mengkaji pemanfaatan lahan yang akan diambil alih tersebut untuk bisa dikelola bagi kepentingan masyarakat. 

"Bukan untuk kepentingan korporasi besar, tetapi untuk masyarakat. Tapi tentu saja, pelaksanaannya harus hati-hati dan melibatkan masyarakat adat serta pemerintah daerah,” jelas Anggota Komisi XIII itu di hadapan warga.

Ia juga menegaskan, prinsip PKB adalah memastikan setiap kebijakan negara berpihak kepada rakyat kecil, terutama petani dan masyarakat adat yang masih hidup dari tanah leluhurnya.

“Jangan sampai program bagus malah memicu konflik baru. Karena itu, hukum adat dan hak masyarakat lokal harus tetap dihormati,” tambahnya.

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan interaktif ini, Elpisina juga menyoroti pentingnya hukum adat dalam menjaga harmoni sosial dan dalam menyelesaikan  permasalahan di masyarakat pedesaan.

“Hukum adat adalah identitas kita. Ia tidak boleh diabaikan. Justru harus menjadi dasar dalam penyelesaian konflik sosial dan agraria di daerah,” katanya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan pemuda juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pertanyaan pada Elpisina. Dirinya menanyakan terkait kejelasan mekanisme LPSK di daerah.

“Yang ingin saya tanyakan disini Pak Ning, kalau ada korban kekerasan atau intimidasi di desa, kemana kami harus melapor? Apakah LPSK punya perwakilan di daerah?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan itu, Elpisina dalam kesempatan ini menyampaikan, LPSK saat ini memang masih terpusat, namun DPR tengah mendorong pembentukan unit koordinasi di tingkat Provinsi.

“Saya memahami kekhawatiran ataupun kebingungan masyarakat. Makanya saya juga berencana untuk mengusulkan agar LPSK punya posko di daerah supaya masyarakat mudah melapor dan mendapat perlindungan cepat,” jelasnya.

Elpisina juga menjelaskan bahwasanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berperan penting memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan atau saksi kasus pidana.

“Banyak masyarakat belum tahu apa itu LPSK. Padahal kalau kita jadi korban kekerasan, penipuan, atau jadi saksi kasus besar, LPSK bisa melindungi identitas dan keselamatan kita,” tambahnya.

Dalam penutupnya, Elpisina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Jambi, khususnya di Batang Hari ini, agar kebijakan nasional tetap berpihak pada kepentingan rakyat. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya