Indosaku Ambil Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Penagihan dan Perkuat Komitmen Perlindungan Konsumen

Indosaku Ambil Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Penagihan dan Perkuat Komitmen Perlindungan Konsumen

Reporter: Rel | Editor: Admin
Indosaku Ambil Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Penagihan dan Perkuat Komitmen Perlindungan Konsumen
Indosaku Platform pinjaman daring legal, berizin dan diawasi OJK ( dok)

INFOJAMBI.COM — PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital. 

Merespons dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum perusahaan penagihan pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah, Indosaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum terkait.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Sebagai platform pinjaman daring legal, berizin dan diawasi OJK, Indosaku menegaskan bahwa perusahaan menghormati penuh proses yang dilakukan OJK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Indosaku menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan keresahan yang ditimbulkan, dimana kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat, dan juga berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan. 

Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Sejalan dengan hal tersebut, Indosaku menegaskan kebijakan "zero tolerance" terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.
Sebagai langkah cepat dan tegas, Indosaku telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan.

Selain itu, perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini juga dilakukan dengan merujuk pada arahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI.
Indosaku menegaskan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen. Tidak ada toleransi terhadap tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan," ujar Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Ke depan, Indosaku akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap. regulasi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya