Jejak Kasus Hukum Amrizal, dari Kursi Dewan ke Status Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat resmi menetapkan Amrizal, S.A.P, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Jejak Kasus Hukum Amrizal, dari Kursi Dewan ke Status Tersangka
Amrizal setelah menjalani pelantikan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029 | foto: dok

INFOJAMBI.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan Amrizal, S.A.P, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik.

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/977/XII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Berdasarkan dokumen tersebut, Amrizal diduga terlibat dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor: 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007) tertanggal 20 Agustus 2007.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Tindakan itu diperkirakan terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 266 KUHP.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M. CHRA. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Amrizal dilaporkan oleh Endres Chan pada 21 April 2025. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025, kemudian akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka ditembuskan kepada Kapolda Sumbar, Ketua Pengadilan Negeri Padang, pelapor, dan tersangka untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Perjalanan Kasus

Perjalanan masalah hukum Amrizal itu kini memasuki babak krusial. Kasus yang menyeret namanya bukan sekadar persoalan administratif, tapi dugaan pidana yang menyentuh integritasnya sebagai pejabat publik.

Kasus ini bermula dari sebuah dokumen bertanggal 20 Agustus 2007. Saat itu muncul Surat Keterangan Hilang Ijazah dengan nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007. Dokumen inilah yang menjadi "bom waktu" bagi karier politik Amrizal.

Amrizal diduga menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta autentik tersebut untuk kepentingan tertentu.

Meski peristiwa asalnya terjadi bertahun-tahun silam, kasus ini mulai bergulir kencang di meja hukum pada 21 April 2025. Seorang anggota TNI, Endres Chan, melaporkan Amrizal ke Polda Sumbar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar bergerak melakukan investigasi mendalam. Salah satu titik fokusnya adalah kejadian di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada akhir Desember 2024.

Setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025. Hasilnya kuat, penyidik menemukan unsur pidana yang cukup.

Tepat pada 15 Desember 2025, melalui surat bernomor S.TAP/59/XII/RES 1.9/2025, Polda Sumbar resmi menyematkan status tersangka pada Amrizal. Mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu harus berhadapan dengan pasal 266 KUHP.

Pasal ini bukan main-main. Pasal ini mengatur tentang pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

Perjalanan panjang Amrizal dari gedung dewan menuju meja hijau, kini menjadi sorotan tajam publik yang menuntut kejujuran dari para wakil rakyatnya.

Asal Kasus

Kasus ini berawal dari temuan bahwa Amrizal diduga menggunakan ijazah, atau dokumen pendidikan yang mengandung nomor identitas, yakni nomor ijazah dan nomor induk siswa, yang bukan miliknya.

Kedua nomor identitas itu digunakan Amrizal untuk mendapatkan surat kehilangan ijazah, yang kemudian dijadikan kelengkapan persyaratan melanjutkan pendidikan Paket C, hingga akhirnya Amrizal mendapatkan gelar sarjana.

Menurut laporan, Amrizal mengaku tamat dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Ia mengklaim memiliki ijazah dengan nomor tertentu. Selain itu ditemukan pula dugaan pencatutan nomor ijazah milik orang lain.

Masalah nomor ijazah ini menjadi pokok persoalan yang dipersoalkan pihak pelapor dan publik.

Pada akhir 2024, penyidik menemukan bukti Amrizal diduga menggunakan nomor Buku Pokok (BP) dan nomor seri ijazah yang ternyata milik orang lain. Penyidik Polda Jambi sempat meminta Amrizal memberi keterangan, namun ia tidak hadir.

Tidak lama kemudian, pemilik asli dari nomor ijazah yang dipakai itu muncul ke publik. Endres Chan memastikan nomor ijazah tersebut miliknya, bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.

Endres Chan mengetahui hal itu setelah kasus ini viral dan memicu perhatian publik. Ia datang langsung ke Polda Jambi untuk klarifikasi sendiri.

Di tengah perjalanan penyelidikan oleh Polda Jambi, tokoh masyarakat dari Kerinci dan Sungai Penuh menyuarakan desakan agar kasus ini ditangani secara tegas dan tidak berlarut-larut. Hampir setahun berjalan kasus itu tak kunjung selesai.

Kasus tersebut juga memancing kritik sosial dan panggilan untuk kepastian hukum dari masyarakat luas.

Pada pertengahan 2025, kasus ini ditangani oleh Polda Sumbar. Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 4 Agustus 2025. Penyidik menemukan adanya unsur pidana, namun waktu itu belum diumumkan siapa tersangkanya.

Perkembangan terakhir, 15 Desember 2025 Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen terkait ijazah.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Haviz, masih menunggu keputusan hukum yang tetap (inkrah) sebelum mengambil sikap. Amrizal sendiri belum mau berkomentar terkait kasus yang membawanya menyandang status tersangka itu. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya