Kasus Dugaan Penggelapan Rp10,09 Miliar di Merangin Terbongkar, Kasir PT KMB Ditahan dan 7 Aset Disita

Kasus Dugaan Penggelapan Rp10,09 Miliar di Merangin Terbongkar, Kasir PT KMB Ditahan dan 7 Aset Disita

Reporter: TIM | Editor: Admin
Kasus Dugaan Penggelapan Rp10,09 Miliar di Merangin Terbongkar, Kasir PT KMB Ditahan dan 7 Aset Disita
Polres

INFOJAMBI.COM – Polres Merangin mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp10.098.000.000 atau sekitar Rp10,09 miliar yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Nadias Insani Mulia Putri Sumarno, yang disebut bekerja sebagai kasir PT KMB, sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merangin untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.TSK/83/IX/RES.1.11./2026/SATRESKRIM/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tertanggal 5 September 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan keuangan kantor pusat Kurnia Group dengan saldo kas PT KMB.

Baca Juga: Polres Merangin Amankan Dua Ton BBM Ilegal

Berdasarkan keterangan Polres Merangin, kasus tersebut mulai terungkap pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, bagian akuntansi PT KMB, Eko Prasetyo, menemukan ketidaksesuaian antara rincian pengajuan dana, Berita Acara (BA) Cash Opname, dan Laporan Harian Kas Kecil-II.

Baca Juga: Tak Terima Foto Orang Tuanya Jadi Bahan Kampanye Di Facebook, Daryanto Lapor Ke Polres Merangin

Dalam rincian pengajuan dana tercatat sekitar Rp515.273.400. Namun, dalam BA Cash Opname dan Laporan Harian Kas Kecil-II tercantum angka sekitar Rp10.596.408.300.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti perusahaan melalui pemeriksaan internal.

Sehari kemudian, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, kantor pusat Kurnia Group menghubungi PT KMB dan menyampaikan adanya perbedaan saldo kas.

Saldo yang seharusnya tersedia untuk kebutuhan operasional perusahaan disebut mencapai Rp10.769.362.200. Sementara saldo yang tercatat di PT KMB hanya Rp671.362.200.

Dari perbedaan tersebut, terdapat selisih sebesar Rp10.098.000.000, yang dalam perkara ini disebut sebagai kerugian perusahaan.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap arus kas perusahaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dua laporan arus kas yang sebelumnya disebut hanya diketahui satu laporan.

Polisi menduga salah satu laporan tersebut telah dimanipulasi sehingga seolah-olah kas perusahaan mengalami kekurangan dan membutuhkan tambahan dana.

Dalam pengelolaan arus kas perusahaan, polisi menyebut terdapat bagian kasir yang bertanggung jawab, yakni Nadias dan Firda Kartika.

Ketika dimintai penjelasan terkait perbedaan saldo kas tersebut, Nadias disebut tidak dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan selisih uang.

Polres Merangin menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir untuk menguasai dan mengeluarkan uang perusahaan di luar prosedur yang berlaku.

Selain itu, tersangka diduga membawa sebagian uang keluar dari perusahaan serta melakukan manipulasi terhadap laporan arus kas dan dokumen cash opname.

Penyidik juga menemukan adanya dokumen yang memuat tanda tangan pihak terkait yang disebut dicantumkan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Polisi menyebut uang yang telah dikeluarkan dari perusahaan kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink ke rekening pribadi tersangka.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT KMB mengalami kerugian sekitar Rp10,098 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Empat kendaraan yang disita masing-masing:

Honda All New HR-V 1.5L SE CVT;
Suzuki Jeep Jimny;
Jetour T2 Luxury;
Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4x4 MT.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita tiga bidang tanah.

Tanah pertama seluas 15.000 meter persegi dengan SHM Nomor 7483 atas nama Ismail yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Tanah kedua juga seluas 15.000 meter persegi dengan SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Sementara tanah ketiga memiliki luas 777 meter persegi dengan sertifikat SHM/NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang, berlokasi di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen transaksi, di antaranya kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480 juta tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115 juta tertanggal 12 Juli 2026.

Selain itu, terdapat kuitansi pembelian Suzuki Jimny senilai Rp425 juta tertanggal 12 April 2026.

Polisi juga menyita satu unit hard disk merek Seagate berwarna hitam yang disebut berisi rekaman CCTV PT KMB.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/133/VII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, tertanggal 23 Juli 2026.

Selanjutnya, Polres Merangin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/84/VIII/RES.1.11./2026/SATRESKRIM/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI pada 13 Agustus 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/71/VIII/RES.1.11./2026/RESKRIM.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 488 KUHP, terkait perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau menerima upah.

Polres Merangin menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami aliran dana, dugaan manipulasi laporan keuangan, serta keterkaitan aset-aset yang telah disita dengan perkara tersebut.****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya