INFOJAMBI.COM - Dunia media sosial viral dengan aksi penganiayaan terhadap wanita berinisial AJV, 26 tahun, yang dilakukan oleh DP, di Helen's Play Mart, kawasan Pasar Jambi, Rabu (11/6/2025) dini hari.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban menderita luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan air soft gun. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Baca Juga: Dukun Palsu Gebuki Pasiennya
Setelah peristiwa penganiayaan yang membuat heboh pengunjung hiburan malam yang baru hadir di Kota Jambi tersebut, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku penganiayaan langsung diciduk aparat Polresta Jambi.
Kepada INFOJAMBI.COM, korban AJV menceritakan, sebelum peristiwa berdarah menimpanya, dia tak sengaja bertemu pelaku di lokasi kejadian. Setelah bertemu pelaku terlibat obrolan dan dengan cepat penganiayaan dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Tikam Teman Sendiri, Siswa SMA 8 Bangko Diburon Polisi
"Sebelum kejadian aku datang ke lokasi dan tidak sengaja ketemu dengan dia (pelaku-Red). Kami sempat ngobrol, mungkin karena kesal dan dalam pengaruh alkohol langsung terjadi pemukulan," cerita AJV, Kamis (12/6/2025).
"Jahitannya lupa berapa, tapi ada dua luka di kepala, juga sudah divisum," bebernya.
Baca Juga: Warga NTT Kesal, Penyiksa Erna Bisa ke Jakarta dan Singapura
AJV berharap pelaku yang telah diamankan polisi mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena selain membahayakan korban juga pengunjung lainnya.
"Jadi pelajaran untuk dia, juga harus mendapat hukuman atas perbuatannya, karena selain membahayakan nyawa aku juga membahayakan orang lain," ujar AJV.
Video ksi penganiayaan di tempat hiburan malam itu viral di media sosial. Peristiwa berdarah tersebut saat ini ditangani Polresta Jambi. Polisi telah meringkus DP, seorang karyawan swasta.
“Benar, pelaku sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Rabu (11/6/2025).
Motif keributan masih didalami. Namun, dari lokasi kejadian, polisi menyita air softgun, bukan senjata api seperti yang ramai diberitakan.
Atas perbuatannya, DP terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com