INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM).
Aturan ini bertujuan mendorong pembiayaan UMKM yang lebih cepat, murah, mudah, dan inklusif, guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta mendukung agenda prioritas pemerintah menciptakan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Aturan ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan pendekatan inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, antara lain penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan UMKM, skema pembiayaan khusus termasuk jaminan kekayaan intelektual, penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, dan bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain itu, POJK juga mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko, rencana penyaluran pembiayaan, serta pelaporan realisasi kepada OJK.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Ketentuan lain mencakup kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, penghapusan buku/tagih, peningkatan literasi keuangan, dan insentif bagi lembaga yang aktif mendukung pembiayaan UMKM.
POJK ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Aturan ini mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional dan syariah, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, perusahaan pergadaian, LPEI, dan PNM.
Per Juli 2025, total kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen.
Kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah upaya pemulihan kualitas kredit. Sektor pertambangan, jasa, transportasi, dan energi mencatat pertumbuhan kredit dua digit.
OJK berharap POJK UMKM dapat memperkuat ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com