INFOJAMBI.COM - Rencana perpisahan di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi jadi isu panas. Karena bertentangan dengan Instruksi Walikota Jambi No 9 Tahun 2025.
Secara diam diam pihak sekolah tetap akan menyelenggarakan perpisahan. Ironisnya biaya dibebankan kepada siswa dan siswi terutama untuk murid kelas 9 yang akan menyelesaikan sekolahnya.
Baca Juga: Gubernur : Siswa Harus Siap Hadapi Tantangan
" Ini sangat memberatkan di saat ekonomi sulit, pemerintah saja berhemat sekarang ini. Kegiatan yang tidak penting terkesan saremonial ditiadakan. Kami sangat keberatan adanya iyuran untuk perpisahan ini," ujar orang tua, salah seorang siswa SMP di Kota Jambi.
Data yang terkonfirmasi dengan sumber yang layak dipercaya menyebutkan iyuran yang sudah digalang yang mengatasnamakan komite sekolah, tetapi pihak sekolah yang cawe cawe mengumpulkan uangnya.
Baca Juga: Menyesal Bikin Malu Daerah dan Warga, Siswa SMAN 1 Kualatungkal Minta Maaf
Misal di SMP 7 iyuran perpisahan Rp 300 ribu diminta ke murid kelas 9 sedangkan murid kelas 7 dan 8 tidak dipungut. Selain itu untuk murid kelas 9 dibebankan lagi untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp 380 ribu.
Sementara di SMP 1 iyuran Rp 275 ribu untuk murid kelas 9 sedangkan murid kelas 8 dibebankan Rp 100 ribu dan kelas 7 dibawah Rp 100 ribu. Ditambah iyuran untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp 300 ribu khusus murid kelas 9. Begitu juga di SMP 11 dikenakan iyuran Rp 150 ribu untuk uang perpisahan. Hal yang sama juga dilakukan di sekolah sekolah yang lain di Kota Jambi.
Baca Juga: Pemkot Jambi Luncurkan Bantuan Sosial Bagi Pekerja Rentan, 3.000 Pekerja Dapat Jaminan
Ironisnya pihak sekolah tidak mengindahkan instruksi pemerintah, secara diam diam pihak sekolah berencana akan mengadakan pesta perpisahan pada tanggal 04 Juni 2025.
Salah satu SMP sudah merancang konsep acaranya dari panggung konser, dengan menggunakan tenda VIP (videotron,Ac floor Standing dan Alat band) dan hidangan resto Richese.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan instruksi Walikota Jambi Yang di Umumkan pada tanggal 7 mei 2025 lalu dimana bertujuan untuk mengembalikan fokus Pendidikan pada pembentukan karakter siswa, bukan pada pesta perpisahan yang mewah dan berbiaya tinggi.
Instruksi Walikota Jambi No 9 Tahun 2025 itu secara tegas melarang satuan Pendidikan PAUD,SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kota Jambi Menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan dilandasi semangat pembentukan karakter positif siswa. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab komite sekolah dan orang tua / wali siswa.
Ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp kepada Kepsek SMP 7 dan SMP 1 tidak direspon. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com