INFOJAMBI.COM–-Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajajran sejumlah Polres berhasil meringkus jaringan peredaran narkoboa menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara di wilayah Jambi.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian dilakukan beberapa lokasi berbeda seperti di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari, sedikitnya 11 orang pelaku berhasil diamankan sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Polresta Jambi Amankan 19 Pelaku Narkoba, Tiga Pelaku berasal dari Aceh dan Sumbar
" Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan 1 senjata api rakitan laras panjang, selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan, " ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, rabu(28/05/2025)
Dia menjelaskan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, menggunakan modus menawarlan melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA.
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp 8,7 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi
" Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan sawit," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pengedar barang terlarang tersebut, akan terancam pasal
Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara, hingga seumur hidup dan hukuman mati.(*)
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com