INFOJAMBI.COM - Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda mengamankan tujuh orang pelaku pelangsir bahan bakar minyak dari SPBU di Kabupaten Pesisr Selatan, Sumatra Barat.
BBM yang diangkut untuk aktivitas tambang emas tanpa izin itu didapati di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Para pelaku diringkus tim tipidter di jalan lintas Kerinci - Merangin, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas pelangsiran BBM jenis solar yang akan dijual kepada pemilik PETI.
Selain mengamankan tujuh orang pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet, polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar yang disimpan dalam tadmond, ditigen dan drum.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
"Pengungkapan ini setelah adanya informasi kendaraan yang mengangkut solar dari Pesisir Selatan untuk dijual kepada pelaku PETI di Merangin," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (9/2/2026).
"Modus dimasukkan dalam tadmod, dirigen, dan drum. Saat ini sedang dilakukan pengembangan," kata Erlan.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Ketujuh orang pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi. Atas ulahmya pelaku terancam pasal pasal 40 UU nomor 6 tahun 2023 tetang Cipta kerja dan Pasal 55 UU nomor tahun 2001 tentang Migas junto pasal 20 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurangan penjara dan denda 500 Rupiah. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com