Jual Narkoba, IRT Ditangkap Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Jual Narkoba, IRT Ditangkap Polisi



INFOJAMBI.COM — Seorang ibu rumah tangga (IRT), TN (37), warga Dusun Bahari I, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, Jambi diamankan polisi.

TN diduga mengedarkan narkoba jenis shabu. Saat dibekuk, TN yang mengedarkan shabu bersama suaminya seorang pelaut, mencoba melawan polisi.

Polisi mengamankan barang bukti enam paket shabu seberat 2,40 gram, alat hisap shabu (bong), timbangan digital dan satu unit ponsel. Selain itu juga diamankan buku tabungan dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, TN ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat. Polisi bergerak menggerebek rumah TN, namun TN berusaha melarikan diri.

"Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti yang disimpannya dalam dompet. Shabu itu katanya punya BN yang saat ini sedang kami kejar," kata Kuswahyudi, Sabtu (27/1/2018).

Saat polisi menggerebek rumah TN, suaminya sedang tidak ada di rumah. Warga dan kepala dusun setempat ikut menyaksikan penangkapan TN. Wanita itu kemudian dibawa ke Mapolres Tanjabtim.

Akibat ulahnya, TN terancam dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya