Jual Shabu, Gaek Ini Diciduk

| Editor: Doddi Irawan
Jual Shabu, Gaek Ini Diciduk
ILUSTRASI



KOTAJAMBI - Seorang kakek, J (56), diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang lainnya, ID (30) dan I (30).

Ketiga orang ini dibekuk di sebuah rumah, di kawasan Pematangsulur, Telanaipura, Kota Jambi. Polisi juga menyita 15 paket shabu siap edar.

Direktur Narkoba Polda jambi, Kombes Ade Safari, Selasa (25/4), mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan sumber barang terlarang tersebut.

"Mereka masih diperiksa," kata Ade singkat.

Menurut Ade, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya