Lansia Termuda Calon Jemaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun

Kuota prioritas lanjut usia (lansia) jemaah haji Provinsi Jambi untuk tahun 1448 H / 2027 M mencatatkan fakta menarik.

Reporter: BB | Editor: Admin
Lansia Termuda Calon Jemaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun
Jemaah Calon Haji asal Provinsi Jambi | foto : dok kemenhaj

INFOJAMBI.COM — Kuota prioritas lanjut usia (lansia) jemaah haji Provinsi Jambi untuk tahun 1448 H / 2027 M mencatatkan fakta menarik. 

Berdasarkan data sistem komputerisasi haji, jemaah lansia dengan usia "paling muda"' yang masuk dalam daftar keberangkatan prioritas tahun ini tercatat berusia 83 tahun.

Baca Juga: Hujan Deras di Kota Mina, tidak Berpengaruh bagi Jemaah Haji Sarolangun

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, saat sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji bersama anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), di Kota Jambi, Selasa (13/10/2026). 

Alokasi kuota khusus lansia ditetapkan sebesar 5 persen dari total kuota jemaah, yakni 164 orang untuk Provinsi Jambi. Untuk masuk dalam skema prioritas, jemaah minimal telah mendaftar selama 5 tahun.

Baca Juga: Sakit, Satu Jemaah Haji Asal Merangin Dipulangkan Lebih Awal

Adapun total kuota jemaah haji Provinsi Jambi untuk tahun 2027 berjumlah 3.276 orang, termasuk di dalamnya diperkuat oleh pembimbing KBIHU 10 orang dan petugas haji daerah 11 orang. 

Rombongan tersebut terbagi dalam 7,5 kloter. Setiap kloter didampingi empat petugas (ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, dan perawat), guna memastikan kelancaran ibadah dan kesehatan para jemaah.

Baca Juga: Bupati sambut Kedatangan Jemaah Haji Batanghari

Wahyudi mengatakan, penentuan nomor urut lansia dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenhaj RI secara otomatis, dari usia tertua ke usia yang lebih rendah hingga batas kuota ke-164. 

“Dari hasil perankingan, jemaah lansia tertua di Jambi tahun ini berumur 98 tahun, sementara batas terbawah atau jemaah lansia termuda di kuota tersebut berusia 83 tahun,” katanya.

Tingginya batas umur lansia yang terpanggil ini sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya warga yang menanyakan mengapa keluarganya yang berusia 78 tahun belum dipanggil.

Wahyudi menjelaskan, meski secara undang-undang kategori lansia dimulai dari usia 65 tahun, namun karena kuota terbatas hanya 164 kursi, sistem secara ketat memprioritaskan mereka yang berusia jauh lebih tua terlebih dahulu.

Tingginya antusiasme berhaji di Provinsi Jambi, kata Wahyudi, berdampak pada masa tunggu keberangkatan. Sebelumnya, masa tunggu sempat mencapai 32 tahun. 

Namun, seiring penyesuaian regulasi Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata masa tunggu diupayakan ditekan menjadi sekitar 26 tahun secara nasional.

“Bahkan terus dikaji serta diupayakan untuk dipangkas lebih singkat lagi,” pungkasnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya