Mahasiswa Demo PT WKS

| Editor: Doddi Irawan
Mahasiswa Demo PT WKS
Mahasiswa demo PT WKS || foto : yudi pramono



KOTAJAMBI — Serombongan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jambi berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (6/6).

Puluhan mahasiswa itu menuntut keadilan pada majelis hakim PN Jambi, terkait kasus fitnah yang diduga dilakukan pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) terhadap Maskur Anang.

Demo dipicu oleh PT WKS yang terbukti menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997. Surat itu diduga dimanipulasi menjadi SK nomor 277/Menhut-II/2004 tanggal 2 Agustus 2004.

Satu bulan kemudian, keluar lagi SK 346/Menhut-II/2004 tanggal 10 September 2004. SK ini digunakan oleh PT WKS untuk memfitnah Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad.

Surat Menteri Kehutanan tersebut digunakan untuk merampas hak tanah Maskur Anang. Surat itu diyakini ilegal atau palsu, dibuktikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Hal itu yang membuat kami datang ke PN, menuntut keadilan. Ini sudah menciderai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Fakta menyatakan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Wawan, koordinator aksi.

Wawan minta hakim bijak dan adil atas fitnah terhadap Maskur Anang dan keluarganya. Mahasiswa minta mengedepankan azaz keadilan hukum, tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun.

Mahasiswa mendesak PN Jambi melakukan sita tanah dan bangunan milik PT WKS, berupa tanah dan bangunan di Jalan Iswahyudi No 1, Kota Jambi.

Juga tanah dan bangunan di Mayang Mangurai, Kota Jambi, dan tanah bangunan pabrik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Wawan menambahkan, mahasiswa juga minta PN Jambi menyatakan Maskur Anang sebagai pemilik sah atas tanah lahan perkebunan seluas 10.120 hektar, dari luas sekitar 19.200 hektar, sesuai peta yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi.

Izin lokasi yang dimiliki Maskur adalah izin lokasi PT Ricki Mas Jaya No.042/BPN-II/1995 tanggal 15 Februari 1995 seluas 5.000 hektar.

Maskur Anang pada 2011 dan 2012 merasa dikriminalisasi. Ia dipenjara selama tujuh 7 bulan, kemudian dipenjarakan lagi selama dua tahun dalam perkara persengketaan dengan WKS.

Kini Maskur Anang tengah memperjuangkan dan menuntut keadilan. Ia menggugat kembali PT WKS yang mengklaim lahan milik perkebun PT Ricki Grop seluas 8.695 hektar pada 1997, sejak diterbitkannya Surat Menteri nomor 1198. (infojambi.com)

Laporan : Yudi Pramono

 

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya