Masih Lakukan Perusakan, 18 Anggota Kelompok SMB Ditangkap

| Editor: Doddi Irawan
Masih Lakukan Perusakan, 18 Anggota Kelompok SMB Ditangkap


PENULIS : ADRIANUS SUSANDRA
EDITOR : DODDI IRAWAN

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Petugas gabungan Polda Jambi dan TNI menangkap 10 orang lagi anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang terlibat penyerangan dan perusakan kantor PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik 8 pekan lalu.





"18 orang diamankan karena terindikasi terlibat dan masih melakulan penyerangan dan penghadangan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi, Sabtu (20/7/2019), di Mako Brimob Polda Jambi.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Menurut Edi, mereka diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu diamankan pula beberapa pucuk senjata api rakitan, puluhan senjata tajam dan beberapa barang hasil jarahan.





"Mereka masih melakukan perusakan terhadap fasilitas dan kendaraan. Kami sudah peringatkan tapi mereka masih saja beraktifitas," bebernya.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Terkait dengan senpi dan amunisi yang diperoleh dari lokasi konflik, hari ini maupun sebelumnya, akan dilakukan uji forensik terhadap peluru.





"Baru nanti kita tahu asal peluru itu dari mana dan siapa yang menyuplainya," ujar Edi.





Hingga saat ini petugas telah menangkap 63 pelaku penyerangan dan perusakan, serta pengeroyokan terhadap aparat. Dari 63 orang pelaku 41 orang resmi ditetapkan sebagai tersangaka.





Belasan pelaku yang baru ditangkap diamankan di Mako Brimob Polda Jambi dan langsung menjalani pemeriksaan.





Penyerangan oleh kelompok SMB ini berlatar belakang konflik lahan. Para pelaku terancam pasal 170 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya