OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan
OJK,PPATK dan BSSN saat Melaksanakan Rangkaian Kesepakatan Kerjasama || Dok Istimewa

INFOJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh OJK dan PPATK melingkupi Penguatan Koordinasi dan Kerja Sama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

OJK diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, sementara dari PPATK diwakili oleh Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim. PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2024.

Sementara PKS antara OJK dan BSSN melingkupi dua hal. Pertama, Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.

Baca Juga: Transformasi Digital Keuangan: OJK Tingkatkan Literasi, Cegah Scam, dan Amankan Ekosistem Aset Kripto

PKS kedua, tentang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, dilaksanakan oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas. PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan BSSN yang telah ditetapkan pada 28 Februari 2024.

Penandatanganan PKS antara OJK dengan PPATK dan BSSN disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, di kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Polda Jambi Tanda Tangani Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba

Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan, karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan.

“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” kata Mahendra.

Mahendra juga menekankan OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan, dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan sesuai fungsinya.

Ivan Yustiavandana dalam kesempatan itu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi ekstrim antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage future depression.

“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan.

Menurutnya, kolaborasi OJK dengan BSSN dan PPATK merupakan kolaborasi antarlembaga yang terjadi secara alamiah, yang menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan perekonomian Indonesia terhindar dari dampak negatif perjudian daring.

Sementara itu, Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dalam hal penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.

“Tanpa kerja sama dengan kementerian/lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.

PKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan:

1. Pertukaran data dan/atau informasi;

2. Pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi;

3. Pelaksanaan koordinasi audit; dan 

4. Penetapan standar korespondensi.

5. Ruang lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di sektor jasa keuangan.

Sementara PKS antara OJK dan BSSN di bidang Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:

1. Asistensi digital forensik;

2. Asistensi penanganan insiden siber;

3. Pelaksanaan layanan ITSA;

4. Deteksi kondisi keamanan siber sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto;

5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;

6. Pembentukan Pusat Kontak Siber; dan

7. Registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.

Sedangkan PKS OJK dan BSSN di bidang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:

1. Koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar keamanan siber;

2. Asistensi implementasi pelindungan Sistem Elektronik Penyelenggara IAKD;

3. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;

4. Pembentukan TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD; dan

5. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya