Oknum Satpol-PP Batanghari Tipu Warga Hingga 25 Juta

| Editor: Wahyu Nugroho
Oknum Satpol-PP Batanghari Tipu Warga Hingga 25 Juta

Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho


Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang


INFOJAMBI.COM - Jumadi Indra alias Azam, oknum Satpol-PP Kabupaten Batanghari diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Desa Bajubang Laut Kecamatan Muarabulian berinisial RA, sebesar Rp25 Juta. Data yang diperoleh menyebutkan, Azam meminta uang kepada korban dengan modus menjanjikan masuk kerja anak Korban sebagai honorer dikantor Satpol-PP Batanghari.


Jumadi Indra, merupakan PTT Satpol-PP Batanghari yang ditugaskan di Kantor Kecamatan Pemayung.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


Merasa tertipu, korban RA berencana untuk melaporkan Jumadi ke pihak Kepolisian.


Korban RA menceritakan, bahwa, Jumadi oknum Satpol-PP Batanghari sebelumnya, mendatangi rumahnya pada November 2018 lalu bersama rekan kerja pelaku. Saat itu, Jumadi menawarkan kepada korban untuk masuk kerja menjadi anggota Satpol-PP Batanghari dengan uang masuk Rp 25 Juta.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua


"Awalnyo dio (pelaku) bersama teman kerjanyo datang ke rumah menawarkan lowongan kerjo di pol-PP Batanghari. Katonyo menggantikan posisi salah satu anggota yang mengundurkan diri. Untuk masuk honorer sayo diminta uang Rp 25 Juta. Setelah dibayar pada tanggal 5 Desember 2018 lalu, sampai hari ini dak Ado kabar beritanyo. Sayo telpon Jumadi tidak diangkat lagi,"kata Korban.


Takut ditipu dan tidak mau kecolongan, korban meminta transaksi pembayaran tersebut dilengkapi dengan kwitansi yang ditanda tangani oknum pol-PP  bermaterai 6000 yang ditandatangani Jumadi.


"Sebelumnyo dio itu sudah meyakinkan sayo, bahwa besok sudah biso kerjo anak bapak ni. Dio jugo menyebutkan, sudah ACC dengan Kasat dan nyonya katonyo. Tapi sampe kini buktinyo dak ado jugo. Yang jelas saya sudah beritikad baik kepada pelaku untuk mengembalikan duit sayo batas waktu tanggal 30 Januari kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Jumadi Indra alias Azam dan saya akan menempuh jalur hukum,"Ungkap RA.


Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Sat-Pol-pp Batanghari Ahmad Haryono, dikonfirmasi malah terkejut melihat kwitansi bermaterai 6000 yang ditandatangani anak buahnya itu. Dirinya kesal ulah bawahannya yang memalukan Institusi Satpol-pp.


"Saya minta masalah ini selesaikan di jalur hukum bikin malu saja. Yang jelas ini tidak ada kaitannya dengan institusi Pol-pp. Karena ini merupakan ulah pribadi dia sendiri,"kesal Kasat Pol-PP Harryono


Ahmad Haryono menegaskan, saat ini tidak ada peluang untuk menerima pegawai Satpol-PP. Mungkin itu hanya modus Jumadi. "Terima kasih atas bukti yang diberikan. Ini akan saya tindak lanjuti, perilaku anak buah saya ini sudah mencoreng nama baik Sat Pol-PP Batanghari,"kesalnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya