Penampung Emas Ilegal Dibekuk

| Editor: Doddi Irawan
Penampung Emas Ilegal Dibekuk
Emas ilegal diamankan (JEFRI)



INFOJAMBI.COM — Aparat Polres Merangin mengamankan Ag (32), seorang penadah emas hasil tambang ilegal. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dua ons emas.

Emas ilegal yang dibawa warga Kabupaten Bungo, Jambi itu berasal dari Kabupaten Sarolangun. Dia setiap dua hari sekali membeli emas ke Sarolangun untuk dijual di Bungo.

Saat dibekuk, Ag ingin pulang ke Muara Bungo, usai membeli emas di Sarolangun. Ag mengendarai mobil Honda Accord BH 1313 WY. Setelah digeledah, ditemukan emas yang disimpan dalam dua kotak rokok.

Tak hanya emas, polisi juga menemukan nota pembelian emas dan buku catatan pembelian selama pelaku Ag berbisnis emas ilegal. Ag dan barang bukti kini diamankan di Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandi Mutaqqin, menjelaskan, hasil timbangan sementara, berat emas tersebut sekitar dua ons lebih.

“Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Sandi. (Jefrizal — Merangin)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya