Polda Jambi Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan

INFOJAMBI.COM — Polda Jambi memusnahkan narkoba, barang bukti tangkapan, Kamis (21/12/2017) sore. Barang bukti itu hasil tangkapan sejak November hingga Desember. Isinya shabu-shabu, ekstasi dan ganja.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih kurang 18,6 kg sabu-sabu, 748 butir ekstasi, dan 1.646,15 gram ganja. Juga ikut dimusnahkan 400 gram sabu-sabu hasil 9 tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Barang bukti narkotika sabu-sabu dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam air yang telah dicampur deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, Gubernur Jambi, Zumi Zola, Komandan Korem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Refrizal, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Ahmad Barkah, serta forkopimda Provinsi Jambi.

"Narkotika ini merupakan permasalahan kita bersama. Mari sama-sama kita memberantasnya," ujar Kapolda Jambi dalam sambutannya.

Sementara itu, Dari data pengungkapan kasus narkotika pada bulan januari hingga 10 desember 2017, Direktorat Narkoba Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap sebnayak 576 kasus. Dengan tersangka 817 orang, terdiri dari 750 laki-laki dan 67 perempuan.

Pemusnahan barang bukti di bagi 4 tahap, tahap 1 (30/1/2017) dengan barang bukti sabu 3,2 Kg, Narkotika jenis ganja 36 Kg dan ekstasi 5.099 butir. Tahap 2 dilakukan (28/52017) terdiri dari sabu 10,9 Kg, Ganja 1,3 Kg dan Ektasi 1.105 butir. Tahap 3 (15/8/2017) barang bukti sabu 8,1 Kg, ganja 37,2 Kg dan ekstasi 13.431 butir. Pemusnahan tahap 4 pada tanggal ( 25/10/2017) sabu 4,5 Kg, ganja 41 Kg dan ekstasi 9.969 butir.

Tersangka juga dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya