Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

| Editor: Ramadhani
Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas
Para pelaku pengeboran sumur minyak ilegal dibekuk polisi. (Ist)

Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 pelaku pengeboran ilegal driling atau sumur minyak ilegal yang sedang beroperasi di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS yang berada di Desa Jatibatu. Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

"Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andi M Ichsan telah melaksanakan kegiatan penertiban ilegal drilling di di areal IUPHHK-HTI, PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin dengan menangkap 17 orang pelaku yang kini ditahan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (15/7).

Hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari tiga berkas laporan perkara.

Yakni berkas LP pertama tersangka atas nama AO, Ar, Ra, Mg, Fi. Mereka keterlibatan sebagai orang yang mengajak untuk melakukan pengeboran.

LP kedua ada tersangka atas nama F, As, Wf, L. Terlibat sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak satu minggu sebelum diamankan.

LP ketiga tersangka atas nama A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak dua minggu sebelum diamankan.

"Sedangkan untuk tujuh orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti dan kasusnya semua ditangani oleh Polres Batanghari,' kata Mulia.

Dari kegiatan penertiban ilegal drilling tersebut tim turun ke lahan PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin yang cukup banyak aksi kegiatan ilegal driling dan berhasil mengamankan 17 orang dimana mereka adalah sebagian besar adalah warga Muba, Sumatera Selatan dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian pada saat pengerebekan tim gabungan selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan aksi ilegal drilling berupa satu unit kendaraan mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning yang digunakan untuk mengangkut alat rik untuk pengeboran dengan nomor polisi BH 8161 GI.

Barang bukti satu unit mobil Mitshubisi Pajero warna putih dengan nomor polisi BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rik, satu unit mobil pickup Grandmax warna putih yang digunakan oleh pekerja dan lengkap dengan mata bor dan dua unit mesin pompa sedot.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini tim gabungan Polda Jambi bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan disruptif atau pengerusakan dan penutupan sumur yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat," kata Kombes Pol Mulia.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya