Polisi Cokok Dua Orang Pengguna Sabu

| Editor: Wahyu Nugroho
Polisi Cokok Dua Orang Pengguna Sabu


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 0.24 Gram yakni Prayuda Sitio (34) warga Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah dan Bobby Noval Andaru (22) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah tersebut dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, di Jalan Baru, Bandara Sultan Thaha Saifudin, Sabtu (13/4/2019) pukul 18.00 wib.





Kasat Res Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan tim Satres Narkoba. Saat itu tersangka tersebut tengah mengendarai motor dan kemudian langsung diamankan. "Kita amankan sore itu  bersama tim," katanya, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Priyo menegaskan dari kantong saku dari Prayuda Sitio dengan berat barang bukti sebanyak 0.24 gram. "Barang bukti di bungkus plastik bening dari kantong nya kita dapatkan," katanya





Sementara tersangka, Boby tidak ditemukan barang bukti namun dugaan keterlibatannya kuat dalam proses sabu. "Kita amankan HP dari tersangka ini," katanya***

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya