Polisi Ringkus Dua Kurir Ganja 200 kg Tujuan Pulau Jawa

Polisi Ringkus Dua Kurir Ganja 200 kg Tujuan Pulau Jawa

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polisi Ringkus Dua Kurir Ganja 200 kg Tujuan Pulau Jawa
Anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilo gram narkoba jenis ganja siap edar || Dok Istimewa

INFOJAMBI.COM -- Anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilo gram narkoba jenis ganja siap edar dari dua orang kurir yang menggunakan mobil minibus.

Kedua kurir berinisial R dan I warga Sumatera Barat tersebut diamankan polisi berlokasi di jalan Thaif Fachrudin RT 35 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,  saat sedang mengdarai kendaraan minibus yang membawa ratusan paket ganja siap edar masing-masing paket 1 kilo gram. Penangkapan kurir barang terlarang tersebut, yempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: 8 Pelaku Judi Online di Jambi Terancam Minimal 7 Tahun Penjara

Setelah behasil diamankan kedua pelaku, langsung digelandang ke mapolresta jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

" Barang bukti 200 kg akan dikirim dan diedarkan di pulau jawa, jambi hanya menjadi perlintasan, kita saat ini  masih melakukan pengembangan asal barang bukti," ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar kepada wartawan, senin(14/07/2025).

Baca Juga: Video dan Foto Penyerangan Geng Motor Hebohkan Warga, Polisi Cari Penyebar Hoax

Dia menjelaskan, pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi untuk menghidupi keluarga pelaku, yang diiming-iming upah puluhan juta rupiah setelah paket ganja sampai ke tangan penerima.

" Mereka baru pertama kali, dijanjikan upah 60 juta rupiah setrlah barang sampai ke tangan pemesannya, bebernya.

Baca Juga: Polresta Jambi Ungkap Pemalsuan SIM, Pembelinya Sopir Truk Batu Bara

Atas perbuatannya. Kini kedua kurir barang terlarang tersebut, harus mendekam di bailk jeruji besi sel tahanan Polresta Jambi. Kedua pelaku akan terancam pasal 114 junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkoba dengan ancana hukuman 20 tahun kurungan penjara hingga maksimal hukuman mati.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya