Polres Kerinci Ciduk Pelaku Penyebaran Ujaran Kebencian

| Editor: Muhammad Asrori
Polres Kerinci Ciduk Pelaku Penyebaran Ujaran Kebencian


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





IN Pelaku penyebar ujaran kebencian (dua) dari kanan, saat diamankan polisi (Foto/Rhomi Efendi).




INFOJAMBI.COM - Polres Kerinci ungkap pelaku penyebaran berita ujaran kebencian atau hate speech, yang menghina institusi Polri dilakukan INW, warga Desa Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, pada status akun media sosial facebook miliknya.





INW berhasil diamankan oleh Satreskrim unit Tipiter Polres Kerinci, Minggu, (26/5/2019) sekitar pukul 18:00 Wib. Di akun facebooknya itu, INW menuliskan, “Polisi jadi anjing-anjingnya pemerintah/karena terbiasa menjilat tetap menjilat”.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, membenarkan perihal penangkapan pelaku INW. Dari keterangan pelaku, hal ini dilakukannya karena ikut-ikutan sebaran berita hoax yang beredar di sejumlah media sosial.





“Pelaku sudah berhasil kita amankan, dari keterangan pelaku dikatakan, hal itu dilakukannya karena ikut-ikutan tren sebaran berita hoax yang beredar di sejumlah media sosial,” ungkap Kapolres, Rabu, (29/5/2019).

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Link akun faceebook atas nama IN Wawan, Screenshot postingan akun facebook IN Wawan, dan handphone pribadi milik pelaku.





"Beberapa barang bukti sudah kita amankan, itu berupa, Link akun facebook atas nama IN Wawan, Screenshot postingan akun faceebook IN Wawan, dan handphone pribadi miliknya," kata Kapolres.





"Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2018, tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No. 11 tentang ITE,” tutup Kapolres.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya