Polres Tanjung Jabung Barat Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Shabu

| Editor: Doddi Irawan
Polres Tanjung Jabung Barat Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Shabu

INFOJAMBI.COM — Tiga orang tersangka penyelundupan 3,5 kg kristal bening shabu) asal Batam, Kepulauan Riau, ditangkap. Satu orang ditembak karena melarikan diri ke Sungai Pengabuan, satu lagi kabur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK ketika mengadakan Press Relies di kantor Satnarkoba Polres, menerangkan pada hari selasa (5/12/17) sore, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan penumpang dari Batam yang membawa lebih kurang 3,5 Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Ke-tiga tersangka itu berinisial Z alias Pakcik (45), SN alias Endang (40) dan NN alias Aak (33) semuanya merupakan warga pendatang yang berdomisili di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Satu tersangka berinisial Z alias Pakcik terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas ketik dilakukan penangkapan," kata Kapolres

Barang bukti yang diamankan yakni tiga paket shabu seberat 1.000 gram, satu paket seberat 500 gram, dua tas sandang, ponsel, uang tunai, satu dompet warna hitam, satu ATM BRI, satu buah ATM MANDIRI, uang tunai 200 dollar singapura, dan .satu pucuk senpi rakitan yang disita dari tersangka SN alias Endang.

Kronologisnya, Ketiga tersangka tersebut berawal dari Razia rutin kapal penumpang yang turun dan berangkat dari pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Razia rutin dilakukan oleh petugas Gabungan yang terdiri dari Polres Tanjab Barat, Angkatan Laut, Ditpolair Polda Jambi, Polair Mabes Polri yang BKO di Kuala Tungkal.

"Ketika bertemu petugas razia, ketiga tersangka ini menghindar tidak jadi keluar kearah pintu keluar pelabuhan, gerak gerik ini terbaca oleh petugas dan kemudian didekati untuk dilakukan pemeriksaan. Tiba-tiba NN lari, dua tersangka yang kemudian diperiksa tasnya, melarikan diri dengan menceburkan dirinya ke dalam sungai Pengabuan. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas menggunakan pompong masyarakat, bersama masyarakat petugas mengejar kedua tersangka ini, dan kedua tersangka berhasil tertangkap, dan tersangka berinisial Z alias Pakcik terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan dilakukan penangkapan

Kemudian selanjutnya, dilakukan pencarian terhadap satu orang tersangka lainnya yang sebelumnya berhasil melarikan diri, dari hasil penyelidikan tersangka satunya yang berinisial NN ini sudah naik di kendaraan umum menuju ke jambi. Kemudian Wakapolres Tanjab Barat menghubungi Polresta Jambi meminta bantuan untuk menghentikan mobil dan menangkap tersangka tersebut, dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Aur duri Jambi, pada hari selasa (5/12/17) malam.

"Jadi ketiga tersangka yang membawa narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 3,5Kg semuanya berhasil ditangkap dan diamankan," Ujar Kapolres

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka ini sebagai Kurir yang diupah, apabila berhasil mereka diupah sebesar 20 juta per orang. Mereka diperintahkan oleh bosnya mengantarkan sabu sabu ini sampai jambi, dan nanti dijambi akan ada yang menghubungi dan mengambil sabu sabu ini.

"Jadi sekarang kami masih terputus mengenai jaringan mereka ini, kami masih terus selidiki kemana sebenarnya tujuan dan asal sabu sabu 3,5 Kg ini," Ujar Kapolres

Kalau, Masalah Senpi rakitan ini, petugas kami dan masyarakat pada saat kejadian penangkapan sempat melihat tersangka ini membawa senpi, namun pada saat ditangkap di dalam sungai sudah tidak ada, kemudian kami lakukan pengembangan kembali, akhirnya dari pengembangan ini dilakukan pencarian kembali oleh petugas dibantu oleh masyarakat dan didapati satu unit senpi rakitan dengan berisi satu amunisi. Pada saat ditemukan senpi rakitan tersebut, pelatuknya dalam "keadaan tegang" (Red, Senpi dalam keadaan siap menembak).

Atas perbuatannya, Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata AKBP A.D.G Sinaga, S.IK
Dalam kegiatan Press Release ini dihadiri juga Kabag Ops Polres Tanjab Barat Kompol R.P Nainggolan, Kasatintelkam Polres Tanjab Barat IPTU Dadang Saputra, Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto, SH, Kasipropam Polres Tanjab Barat IPTU Muhaimin, Kaurbinops Satnarkoba IPDA Hizkia Siagian, Personel Polres Tanjab Barat dan anggota Intel Narkoba Polres Tanjab Barat. (Raini — Tanjung Jabung Barat)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya