Soroti Aturan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Desak Pusat Segera Lakukan Evaluasi

Seminar nasional bertajuk Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan, di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Selasa.

Reporter: WA | Editor: Admin
Soroti Aturan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Desak Pusat Segera Lakukan Evaluasi
Seminar nasional bertajuk Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan, di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Selasa | foto : fadli

INFOJAMBI.COM — Pemerintah pusat didorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi sektor minyak dan gas bumi ( migas), terutama terkait tata kelola sumur minyak masyarakat, dan realisasi Participating Interest (PI) 10 Persen bagi daerah penghasil. 

Pengkajian ulang aturan dinilai sangat mendesak, agar mampu memacu peningkatan produksi energi nasional, sekaligus memberi kepastian hukum dan dampak ekonomi langsung bagi warga lokal.

Baca Juga: Hexindo Luncurkan Minyak Pertama

Dorongan kuat itu diutarakan Gubernur Jambi, Al Haris, pada seminar nasional bertajuk "Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan". 

Acara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ini berlangsung di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas

Gubernur menguraikan krusialnya posisi Jambi dalam menyokong kebutuhan energi di tingkat nasional. Potensi cadangan migas di daerah wajib dikembangkan secara maksimal melalui regulasi yang tepat sasaran, sistem pengawasan terpadu, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mengenai mekanisme pengelolaan sumur minyak rakyat. Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika serta kondisi objektif di lapangan, khususnya pada wilayah yang memiliki sebaran sumur amat padat.

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

Kendala nyata di lapangan muncul akibat adanya pembatasan entitas pengelola yang hanya memperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM untuk tiap kabupaten atau kota. Padahal, jumlah sebaran sumur minyak antarwilayah sangat bervariasi dan tidak bisa disamaratakan begitu saja.

Gubernur mencontohkan daerah seperti Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun yang menjadi titik konsentrasi ribuan sumur minyak rakyat di Jambi. Diperlukan batasan dan formula perhitungan yang lebih proporsional serta terukur mengenai jumlah sumur yang ideal untuk ditangani setiap wadah pengelola.

Sikap tegas telah berulang kali disampaikan Gubernur Jambi dalam berbagai kesempatan resmi bersama pemerintah pusat. Harapannya, kementerian terkait mau melakukan penyesuaian aturan, agar operasional sumur rakyat berjalan tertib, sah secara hukum, aman, serta memberi dampak positif pada lifting produksi nasional.

Selain itu, penyempurnaan payung hukum dianggap penting, guna memutus rantai perdagangan minyak secara ilegal menuju luar daerah. Langkah ini sekaligus menjamin seluruh aktivitas penambangan warga berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur mengungkapkan, efektivitas regulasi tersebut belum menunjukkan peningkatan output produksi dari sumur rakyat secara signifikan, meski sudah berjalan lebih dari setahun. Atas dasar itulah, pembenahan regulasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak, agar kondisi di lapangan jauh lebih tertata.

Di samping persoalan sumur rakyat, Gubernur mengkritisi lambatnya proses realisasi alokasi Participating Interest (PI) 10 Persen bagi daerah penghasil migas. Ia mendesak adanya mekanisme yang lebih pasti dan tidak berbelit-belit, agar hak daerah dapat diterima tanpa memakan waktu bertahun-tahun.

Perjuangan Pemprov Jambi menuntut hak kelola PI 10 Persen tercatat telah diupayakan sejak 2023. Namun, hingga memasuki tahun 2026, proses penyelesaiannya masih terus bergulir dan belum menemui titik terang.

Gubernur menyarankan agar kewajiban penawaran PI dari pihak korporasi kepada daerah dikaji ulang, demi menciptakan jalur birokrasi yang jauh lebih efektif. Kejelasan regulasi ini sangat dibutuhkan, agar daerah penerima benar-benar merasakan manfaat langsung dari skema partisipasi tersebut.

Gubernur menekankan pentingnya pembagian hasil kekayaan alam yang adil dan sepadan bagi daerah-daerah penghasil migas. Tambahan penerimaan sektor ini nantinya bakal dialokasikan langsung untuk percepatan pembangunan infrastruktur, pembenahan fasilitas publik, serta peningkatan taraf hidup masyarakat.

Perjuangan menuntut hak-hak daerah terus disuarakan, terlebih dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas. Komunikasi politik dan diplomasi tingkat tinggi terus dijalankan dengan jajaran kementerian di tingkat pusat.

Besar harapan Gubernur Jambi seminar nasional ini melahirkan poin-poin rekomendasi konkret untuk disampaikan ke tingkat pusat. Rekomendasi itu diharapkan mencakup evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta penataan ulang aturan PI 10 Persen agar lebih pro daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa komoditas migas merupakan fondasi utama penyokong ketahanan energi nasional. Pengelolaannya tidak semata-mata mengejar angka produksi, tapi wajib mengedepankan tata kelola yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sugeng menjelaskan, korps adhyaksa tidak hanya berfokus pada tindakan penegakan hukum atau represif semata. Ia berkomitmen ikut serta mengawal tata kelola energi nasional lewat jalur pencegahan, pendampingan hukum, serta pengawasan secara berkala.

Langkah penegakan hukum di sektor energi idealnya mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Di samping itu, tindakan hukum juga wajib menyasar perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan pencegahan kebocoran kas negara.

Menurut Sugeng, persepsi hukum di bidang migas perlu diubah, agar tidak semata-mata berorientasi pada sanksi pidana. Pendekatan yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum terpadu yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara serta keselamatan warga sekitar.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara produk hukum reguler sektor migas dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kejelasan payung hukum sangat diperlukan guna memberikan kepastian legalitas atas kegiatan pengelolaan sumur minyak yang dilakukan masyarakat.

Sugeng mendorong adanya penetapan parameter yang tegas untuk membedakan antara kekhilafan administratif dan tindak kejahatan murni. Pemilahan ini penting agar aparat dapat bertindak adil dan proporsional tanpa mengesampingkan penindakan tegas atas kejahatan terorganisir.

Pendekatan ultimum remedium dianjurkan untuk tetap menjadi pedoman utama dalam penanganan kasus hukum migas di lapangan. Hal ini berarti instrumen pidana baru digunakan sebagai langkah terakhir setelah sarana administratif dan upaya pencegahan tidak lagi mempan.

Melalui hajatan ilmiah ini, Kejati Jambi berkomitmen merangkum seluruh masukan strategis menjadi rekomendasi kebijakan resmi. Berkas rekomendasi nantinya diserahkan pada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan evaluasi regulasi migas nasional.

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana, memberi apresiasi tinggi atas terselenggaranya diskusi strategis tersebut. Ia mengingatkan, keberadaan sektor energi merupakan urat nadi utama dalam menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan nasional.

Upaya menjaga kedaulatan energi harus dibarengi dengan pola pengelolaan yang bertanggung jawab serta penegakan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Asep juga mengimbau agar operasional sumur minyak masyarakat tetap mengindahkan standar keselamatan kerja serta daya dukung lingkungan.

Aspek pembinaan dan edukasi kepada masyarakat dinilai sebagai kunci utama agar setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat terimplementasi dengan baik. Pengawasan yang melekat mutlak diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan izin dalam tata kelola energi.

Forum seminar nasional ini diikuti 250 peserta berasal dari berbagai latar belakang instansi. Hadir di antaranya jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi industri migas, hingga kalangan akademisi dan mahasiswa se-Provinsi Jambi.

Acara ini menjadi wadah diskusi interaktif dalam membedah berbagai persoalan hukum, legalisasi penambangan rakyat, serta pemenuhan hak-hak daerah penghasil. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya