Sudah Dilaporkan ke Polisi, ASN Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Bebas Berkeliaran

MT, seorang aparatur sipil negara (ASN), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Jambi, bebas berkeliaran.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Sudah Dilaporkan ke Polisi, ASN Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Bebas Berkeliaran
Ilustrasi

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - MT, seorang aparatur sipil negara (ASN), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Jambi, bebas berkeliaran.

Padahal, MT sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. MT dilaporkan ke Polresta Jambi dengan surat nomor : STPL/513/X/2022/SPKT I/Polrestas Jambi.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

Meski kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian, MT hingga sekarang belum ditahan. Dia masih bebas lalu lalang di depan rumah korban.

Tidak ditahannya MT membuat keluarga korban takut. Mereka khawatir pencabulan terhadap anak mereka terulang kembali.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

Kasus pencabulan ini terjadi pada 25 September 2022. Saat itu MT yang ditinggal di Jalan Patimura, Kota Jambi, mendatangi warung di rumah korban.

MT datang dengan modus ingin mengisi pulsa ponselnya, di warung yang dijaga korban, AN (14). 

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

Ketika bertemu korban, MT tiba-tiba meremas payudara korban, dan meminta gadis belia itu menciumnya.

Tak ayak, korban pun panik dan ketakutan. Dia langsung menjerit dan memanggil adiknya. Melihat korban berteriak, MT langsung kabur.

Korban sebenarnya adalah teman bermain anak pelaku. Mereka memang tinggal bertetangga.

Orang tua korban, JN, yang mengetahui anaknya dilecehkan, tidak terima. JN pun melaporkan MT ke Polresta Jambi, Minggu 25 September 2022.

Meski sudah dilaporkan, pelaku masih berkeliaran di sekitar rumahnya. MT pernah datang menemui orang tua korban, minta berdamai agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Kami heran kenapa pelaku tidak ditahan, padahal dia sudah mengakui perbuatannya, bahkan sempat mendatangi kami bawa duit untuk berdamai," ungkap JN.

JN menduga, pelaku yang merupakan ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat jaminan dari seseorang sehingga bisa tidak ditahan.

“Pelaku ini kan ASN dan orang berada. Mungkin ada yang menjamin dia, makanya tidak ditahan," kata JN.

Akibat kejadian itu, korban kini mengalami trauma. Dia malu pada tetangga dan teman-temannya.

“Kami sudah minta pendampingan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi. Anak kami itu sekarang lebih banyak mengurung diri di rumah,” ungkap JN. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya