Syurga Narkoba di Negeri Ibu Pertiwi

| Editor: Doddi Irawan
Syurga Narkoba di Negeri Ibu Pertiwi
Tri Wahyuningsih

Oleh : Tri Wahyuningsih

AKIBAT kebiasaan orang tua mengonsumsi narkoba, bayi usia lima bulan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, positif sabu. Narkoba masuk ke dalam tubuh melalui air susu ibu (ASI). Kasus menyedihkan ini terungkap setelah BNN dan kepolisian menangkap orang tua sang bayi yang berprofesi sebagai pengedar sabu, M Denny Hidayat (33) alias Deny bersama temannya Tan Tsi Chuan alias Babeh (62), di kios tempat usaha Deny di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya (Merdeka.com 20 Januari 2017).
"Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak, yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.

Inilah potret suram lemahnya penanganan narkoba di Indonesia. Penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang tidaklah sehebat apa yang selama ini diberitakan. Faktanya peredaran narkoba di tengah masyarakat masih marak terjadi. Hanya saja para penegak hokum terlalu euphoria memberitakan penungkatan prestasi kerjanya. Padahal, kita bisa menilai sendiri, bayi saja terjangkit narkoba. Apalagi remaja dan dewasa ?

Dikutip dari halaman Suara.com (02/05/2016) “Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus narkoba semakin mengancam anak-anak. Jumlah pengguna narkoba di usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun.” Dan sama halnya dengan yang dilansir dari halaman Tribunnews.com (19/04/2016) “Menurut Kepala BNN angka penggunaan narkoba meningkat signifikan dalam periode Juni hingga November sebesar 1,7 juta jiwa. Di bulan Juni angka pengguna sebesar 4.2 juta dan di bulan November sebesar 5,9 juta.”

Bayi Narkoba “Buah Pahit” Sekuleristik

Maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat yang semakin mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya, bahkan di awal tahun 2017 zat terlarang ini telah mampu menyerang bayi usia 5 bulan. Sesungguhnya peredaran narkoba yang setiap harinya semakin marak itu tidaklah terlepas dari pengaruh sistem yang dianut Negara ini. Ya sistem Sekuler-Liberal. Yang dimana kebebasan (Freedom) menjadi hal mutlak untuk di emban dan di sebarluaskan ke setiap penjuru negeri ini bahkan dunia.

Dari paham kebebasan inilah akan lahir manusia-manusia yang tidak takut kepada Sang Pencipta. Mereka selalu menjadikan free sex, Hedonisme hingga Narkoba “teman setia”. Selain kebebasan, ide feminisme juga menjadi salah satu ide yang selalu mereka gaungkan di tengah-tengah masyarakat. Ide yang menyamaratakan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. “Jika laki-laki boleh bekerja, kenapa perempuan tidak”. Hingga banyak perempuan-perempuan yang telah menjadi seorang ibu berlomba-lomba keluar rumah untuk bekerja, mengejar karir setinggi-tingginya.

Dampaknya, pengabaian tugas utama mereka “Ibu sebagai madrasah utama bagi anak-anaknya”. Jika sudah terjadi pengabaian tugas utama seorang ibu, bukankah telah terjadi juga pelemahan pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya. Inilah buah pahit dari penerapan sistem Sekuler. Satu atau dua ide yang mereka gaungkan dapat menghancurkan seluruh tatanan kehidupan keluarga dan Negara.

Sistem Islam Perisai Umat Sesungguhnya

Sistem Islam dengan Negara Khilafah Islamiyah mampu menuntaskan permasalahan narkoba, menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat narkoba. Islam tidak memandang remeh permasalahan narkoba ini. Karena narkoba dan jenis zat adiktif lainnya itu haram untuk dikonsumsi oleh manusia. Narkoba sama halnya dengan khamr, dimana dapat menghilangkan akal sang pemakai. Abdullah bin Umar ra, menuturkan bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda, yang artinya : “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. Juga pernah bersabda, yang artinya : “Rasulullah saw. Mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.” (HR Ibnu Majar dan Tirmidzi). Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Berdasarkan dalil-dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang narkoba. Haram. Sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Islam memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan, dimana pengguna narkoba dapat di hukum jilid, dipenjara sampai 15 tahun atau denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (al-maliki, Nizham al-“uqubat, hlm 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar atau yang memproduksi; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qadhi (hakim).

Selain memberikan hukuman yang menjerakan bagi pengguna, pengedar dan pembuat sistem Islam juga selalu mampu menjaga ketaqwaan individu-individu masyarakatnya. Negara Khilafah memiliki cara yang efektif agar ketakwaan itu benar-benar dapat terwujud dan benar-benar berpengaruh dalam masyarakat. Pertama: dengan terus melakukan pembinaan terhadap masyarakatnya, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum.

Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Rasulullah SAW bersabda: “Islam itu nyata, sementara iman itu berada di dalam hati”. Lalu Rasulullah SAW dengan kedua tangannya ke dalam dada beliau seraya berkata: “Taqwa itu di sini” (HR. Ahmad). Hadits ini menunjukkan bahwa kontrol pertama setiap Muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan di dalam dadanya.

Kedua: membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya. Dalam lingkup yang sederhana Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang itu tergantung pada agama temannya, maka hendaklah kalian memperhatikan siapa yang akan kalian jadikan teman”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan bahwa tinggi rendahnya ketakwaan seseorang sangatlah ditentukan oleh baik atau buruknya kondisi di sekitarnya. Oleh karena itu, dalam Islam negara juga bertugas untuk menjadikan masyarakat Muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol prilaku setiap individu-individunya.

Rasulullah SAW telah menggambarkan masyarakat Muslim dalam perumpamaannya yang indah. Beliau bersabda: “Permisalan orang-orang yang menegakkan syariat Allah SWT dan orang-orang yang melanggarnya, bagaikan suatu kaum yang berbagi tempat duduk di sebuah kapal laut. Sebagian mendapatkan bagian atas kapal tersebut, dan sebagian lain mendapatkan bagian bawah. Sehingga apabila orang-orang yang berada di bagian bawah kapal itu hendak mengambil air, mereka pasti harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. kemudian orang-orang yang beradah di bawah itu berkata: seandainya kami melubangi bagian kami (dari kapal ini), niscaya kami tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kami.

Nah, apabila orang-orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang tersebut melaksanakan keinginannya, niscaya mereka semua akan binasa, dan bila mereka mencegah orang-orang tersebut, niscaya mereka telah menyelamatkan orang-orang tersebut, dan mereka semua pun akan selamat”. (HR Bukhari).

Ketiga: penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspeknya termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nidzamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Penerapan Islam dengan benar pasti akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebab, hukum-hukum Islam tersebut pada dasarnya diturunkan bukan hanya sekadar taklif (beban hukum) bagi manusia namun juga solusi atas setiap problematika kehidupan yang dihadapinya.

Keadilan, kesejahteraan, kedamaian akibat penerapan Islam itulah pada gilirannya akan semakin mendorong orang untuk terikat pada hukum syariat. Penerapan sistem persanksian tetap wajib dilakukan. Dialah yang menjadi benteng terakhir bagi orang-orang yang tetap nekad melanggar hukum. Pelaksanaan puasa misalnya, jelas dapat dilakukan oleh setiap Muslim, kecuali mereka-mereka yang mendapat udzur. Namun, yang dapat memastikan bahwa semua umat Islam berpuasa hanyalah negara dengan sistem sanksinya. Kalau pun ada yang berani berbuka pasti mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Negara bisa menetapkan hukuman ta’zir bagi orang-orang yang ketahuan tidak berpuasa tanpa udzur syar’i, bahkan memeranginya apabila mereka tidak mau bertaubat.

Rasulullah SAW bersabda: “Simpul Islam dan pilar agama ini ada tiga. Siapa saja yang meninggalkan salah satu dari ketiganya maka ia telah kafir dan halal darahnya. Ketiga hal itu adalah kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT, shalat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan” (HR. ad-Dailamiy). Pelaksanaan hadits ini tentu merupakan hak negara. Demikianlah negara menjamin terwujudnya ketaatan tadi pada hukum-hukum syariat lainnya.

Keempat: meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Siapa saja yang mengaku bahwa ketakwaannya meningkat, hendaklah ia buktikan ketakwaannya itu dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tidak disukainya. Tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.

Inilah di antara cara daulah Islam dalam menumbuhsuburkan ketakwaan. Al-hasil, ketakwaan itu harus diwujudkan secara kolektif melibatkan komitmen individu, kontrol masyarakat dan negara-negara yang menerapkan Islam dan menyebarkannya ke seluruh alam. Hanya dengan cara-cara inilah akan terwujud kehidupan umat yang jauh dari kata kebebasan yang selama ini di gaungkan barat hingga tidak ada individu-individu yang terjerat narkoba, free sex dan sebagainya serta dengan penjagaan ketaqwaan yang dilakukan Negara khilafah inilah akan memberi bekas pada kehidupan umat Islam. Wallahu a’lambisshowab

Penulis adalah Alumni Universitas Batanghari Jambi

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya