Wako AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018

| Editor: Muhammad Asrori
Wako AJB Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2018


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda





ranperda-2018.jpg" alt="" class="wp-image-41657" />
Walikota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri (dua) dari kanan (Foto/Rhomi Efendi).




INFOJAMBI.COM - Walikota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri( AJB) bersama Wakil Walikota Sungai Penuh, H.Zulhelmi, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu, (26/6/2019).





Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, dengan agenda penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh TA 2018, sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh eksekutif, untuk disampaikan kepada dewan, selain berbentuk laporan keuagan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja.

Baca Juga: Fasha : Perda Dibuat Untuk Kesejahteraan Masyarakat





Menurut AJB dari hasil pemeriksaan atas laporan keuagan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh TA 2018 oleh BPK RI Perwakilan Pronvinsi Jambi telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP.





Predikat Opini WTP diraih Pemkot Sungai Penuh sebanyak tujuh kali dari LKPD dari TA 2009 hingga 2018 dan berturut turut dari 2014 sampai 2018.

Baca Juga: Wagub Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Protokoler dan Keuangan DPRD





Hal ini membuktikan penyusunan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2018, didasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perda No.08 Tahun 2018 tentang perubahan APBD dan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.35 tahun 2018, tentang penjabaran perubahan APBD Kota Sungai Penuh TA 2018.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya