Akhirnya OSO Terpilih Jadi Ketua DPD RI

| Editor: Muhammad Asrori
Akhirnya OSO Terpilih Jadi Ketua DPD RI
Pimpinan DPD RI, Oesma Sapta Odang (tengah) Damayanti Lubis (kanan) dan Nono Sampuno (kiri) ll foto : Bambang Subagio



JAKARTA - Meski diwarnai kericuhan dan pro-kontra dikalangan anggota, rapat paripurna DPD RI dengan agenda pemilihan pimpinan, Selasa (4/4) dinihari, secara aklamasi Oesman Sapta Odang (OSOS), akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD RI.

Pemilihan pimpinan DPD dengan periodeisasi 2,5 tahun ke depan tetap dilakukan, dengan dihadiri 62 orang dari 134 anggota.

Dalam pemilihan tersebut, terpilih sebagai Ketua, senator Oesman Sapta Odang (Kalimantan Barat) mewakili wilayah Tengah Indonesia. OSO adalah anggota DPD yang kini menjadi Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum Partai Hanura.

Sedangkan dua orang Wakil Ketua DPD, terpilih Damayanti Lubis (Sumatera Utara) yang mewakili wilayah barat dan Nono Sampuno (Maluku) mewakili wilayah Timur.

Setelah terpilih, OSO mengatakan dirinya akan berusaha membawa DPD sesuai hati nurani anggota DPD. Dengan dukungan teman-teman dari daerah yang serius sampai subuh hari ini, pertanda masih mempunyai harapan dimasa mendatang, untuk membangun sistem yang berkerja sama dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Harapan saya, agar semua pihak dapat memahami apa arti senator yang ditugaskan di pusat ini, untuk menjaga dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah, Kita semua berasal dari daerah kembali lah membangun daerah,” ujar OSO.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan atas juducial review, terhadap Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 /2017, terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD.

Putusan MA No 20P/HUM/2017, tanggal 29 Maret 2017, memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, sesuai masa jabatan keanggotaaan. Namun putusan MA tersebut tidak diindahkan atau diabaikan sebagian DPD RI.

Dinilai Sarat Politis

Terpilihnya Pak OSO itu sangat politis, dan itu illegal, karena tidak quorum. Seharusnya 50 persen plus satu dalam pengambilan keputusan, bukan tandatangan," tegas anggota DPD RI, asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo, pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta.

Afnan di pihak pro putusan MA, soal masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Karena itu, dia mengimbau anggota DPD memberikan contoh agar tidak memaksakan kehendaknya.

"Idealnya, harus mematuhi aturan yang sudah berlaku. Kalau itu ilegal jangan dilakukan. Anggota DPD harus paham aturan apalagi pejabat publik pembuat aturan," ujarnya kecewa.

Sejumlah anggota DPD RI melayangkan protes soal penunjukan ketiga orang tersebut, sebagai pimpinan DPD.

Seharusnya OSO pada Selasa dini hari (4/4) itu juga, dijadwalkan dilantik untuk pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Meski ruangan sidang sudah disiapkan, namun pejabat Mahkamah Agung belum juga datang.

Sementara, senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani, ngotot jika penunjukan pimpinan DPD yang baru, adalah hasil yang sah. Rapat memutuskan OSO terpilih menjadi ketua DPD, didampingi dua wakil ketua, yaitu Darmayanti Lubis dan Nono Sampono.

"Kami dari kelompok perubahan, kami tunduk pada putusan MA. MA juga tidak menyebut, harusnya, juga harus menyerahkan amar putusan redaksional. Sehingga, tidak berlaku otomatis, peristiwa kemarin tidak bisa dibatalkan," kata Benny. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Oesman Sapta : Pers Diharapkan Elegan dan Sportif

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya