Lahan Hutan Jadi Penghambat, Elpisina Minta Penataan Sumur Rakyat Tak Berlarut-larut

Lahan Hutan Jadi Penghambat, Elpisina Minta Penataan Sumur Rakyat Tak Berlarut-larut

Reporter: TIM | Editor: Admin
Lahan Hutan Jadi Penghambat, Elpisina Minta Penataan Sumur Rakyat Tak Berlarut-larut
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina ( dok)

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina menyoroti sejumlah kendala dalam penataan sumur minyak rakyat, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Menurut Elpisisna, persoalan lokasi menjadi salah satu faktor utama lambatnya proses penataan karena membutuhkan koordinasi lintas sektor sebelum dapat ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Elpisina : Pemilik Tongkang Survei Dulu Rute Yang Aman Mengangkut Batubara

Di sisi lain, ia mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak mengabaikan fakta bahwa sebagian sumur tersebut telah ada sebelum terbitnya Permen.
 
“Jika pada akhirnya sumur-sumur yang sudah lebih dulu ada kemudian tetap dianggap ilegal karena berada di kawasan hutan, berarti amanah undang-undang tidak kita jalankan secara utuh,” tegas Elpisina melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Menurut Elpisina, implementasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 masih menghadapi hambatan terkait lokasi sumur minyak rakyat yang sebagian besar berada di kawasan hutan. 

Baca Juga: Elpisina Sebut Perusahaan Batubara Tidak Komit, Karena Tidak Diberi Ketegasan

“Untuk mengimplementasikan Permen yang baru ini, kita terkendala persoalan lokasi sumur rakyat yang kebanyakan berada di kawasan hutan,” ujarnya di laman dpr.go.id.

Selain persoalan legalitas, Legislator Fraksi PKB ini juga menyoroti masih adanya praktik penjualan minyak ke kilang ilegal. Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan, mengingat secara aturan pembelian minyak bumi di Indonesia dilakukan oleh Pertamina.
 
Legislator dapil Jambi itu berharap, melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025, penataan sumur minyak rakyat dapat dilaksanakan secara komprehensif dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru membebani rakyat kecil. 

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Jambi Putuskan Penggelembungan Suara Elpisina di Bungo dan Tebo Tidak Terbukti

"Semangat dari pengaturan ini haruslah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Jangan sampai kebijakan yang ada justru merugikan mereka,” katanya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya