Sinergi Pemprov dan DPRD Jambi, Godok Regulasi Pelestarian Tahura Hingga Proteksi Hak Kekayaan Intelektual

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyampaikan pendapat Gubernur Jambi terhadap lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Selasa.

Reporter: MY | Editor: Admin
Sinergi Pemprov dan DPRD Jambi, Godok Regulasi Pelestarian Tahura Hingga Proteksi Hak Kekayaan Intelektual
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyampaikan pendapat Gubernur Jambi terhadap lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Selasa | foto : sobirin

INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi menghadiri agenda rapat paripurna bersama jajaran legislatif di tingkat daerah. 

Kegiatan ini berfokus pada agenda Penyampaian Pendapat Gubernur Jambi Terhadap Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026.

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

Pertemuan resmi tersebut dilaksanakan dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (2/6/2026). 

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, hadir mewakili pihak eksekutif dalam rapat penting itu.

Baca Juga: Wawako Safari Ramadhan ke Amuntai

Abdullah Sani menyatakan, pihak pemerintah memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap lima draf regulasi inisiatif dewan. 

Apresiasi dan ucapan terima kasih dilayangkan atas pemikiran positif yang telah dituangkan dalam rancangan hukum tersebut.

Baca Juga: Walikota dan Wakil Walikota Jambi Safari Ramadhan di Sekoja

“Saya menyambut baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya lima Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini,” ujar Abdullah Sani.

Ranperda ini diharap memberi manfaat positif sesuai harapan, dan mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jambi.

Abdullah Sani mengharapkan tercipta pola kerja sama serta komunikasi efektif berkelanjutan. Hubungan sinergis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama menyelesaikan seluruh tahapan legislasi.

Pemprov Jambi mendukung penyusunan ranperda tentang pengelolaan lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. 

Provinsi Jambi memiliki Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari,sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kehadiran regulasi kehutanan ini dinilai mampu memberi aspek perlindungan, sekaligus skema pemanfaatan lahan secara efektif. 

Hasil akhir dari tata kelola hutan raya tersebut ditargetkan dapat mendongkrak kesejahteraan warga, serta memicu percepatan roda ekonomi daerah.

Abdullah Sani menilai rancangan aturan terkait fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi sangat mendesak untuk segera disahkan. 

Payung hukum ini dipandang krusial guna membentengi aset kebudayaan, karya tradisional, serta produk lokal dari ancaman tindakan plagiarisme.

Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan, sehingga mendukung daya saing Provinsi Jambi. 

Abdullah Sani berharap perda fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas dan inovasi yang dimiliki seluruh masyarakat Jambi.

Selain persoalan budaya, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar pada draf aturan Pengelolaan Sumber Daya Air. 

Dukungan penuh diberikan terhadap materi hukum ini, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hajat hidup masyarakat luas.

Perda ini diharap menjadi pedoman dalam upaya perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, hingga perizinan dan peran serta masyarakat untuk menjamin kelestarian dan pemanfaatan air secara berkelanjutan.

Selanjutnya, pandangan positif pemerintah tertuju pada ranperda perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan. Fokus utamanya menyasar kelompok nelayan kecil, buruh, pembudidaya, hingga pelaku usaha pengolahan mikro.

Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh, antara lain ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. 

Permasalahan yang dihadapi, pengolah dan pemasar skala mikro, antara lain sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan.

Abdullah Sani turut mengulas urgensi dari ranperda pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan. Langkah taktis ini selaras dengan cita-cita luhur kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Pemprov Jambi akan mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” paparnya.

Pemprov Jambi menaruh harapan besar regulasi ini mampu memicu pertumbuhan ekonomi baru dan membuka lapangan kerja secara masif. Keterampilan masa depan diharap menjadi fondasi yang kokoh bagi ketahanan ekonomi masyarakat Jambi.

Semua sangat berharap dengan adanya perda ini memberi dampak signifikan bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya