Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi, Adakah Petinggi Bank Jambi Jadi Tersangka ?

Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian Rp144,82 miliar, Selasa.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi, Adakah Petinggi Bank Jambi Jadi Tersangka ?
Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian Rp144,82 miliar, Selasa (14/7/2026) | foto : andra rawas

INFOJAMBI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi ( Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian Rp144,82 miliar.

Konferensi pers digelar Selasa (14/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia. Mereka membeberkan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik itu.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. 

Hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Tidak diketahui apakah ada pihak Bank Jambi yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Ketiganya merupakan jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Semua itu digunakan pelaku utama, warga negara Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan itu telah disiapkan sejak tahun 2025. Sindikat ini merekrut puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. 

Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas

Seluruh akun tersebut diserahkan pada pelaku utama di Jakarta, sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. 

“Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto, dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam," ungkap Taufik Nurmandia.

Taufik menjelaskan, pengungkapan perkara ini hasil penyelidikan intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah disiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto, kemudian diserahkan pada pelaku utama. 

“Rekening dan akun itu digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," kata Taufik.

Taufik menambahkan, hasil pengembangan penyidikan, penyidik membekukan aset kurang lebih Rp18,94 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, keberhasilan pengungkapan perkara ini bukti komitmen Polda Jambi memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak terlibat, di dalam maupun luar negeri, diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Jambi juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset, guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik," ujar Erlan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya