Sangat bisa dipahami kenapa sebagian besar publik melihat alasan itu sangat janggal. Secara akal sehat, menyimpan uang tunai asing dan emas batangan 74 Kg senilai Rp 476 miliar di dalam brankas rumah pribadi, Jampidsus, Febrie lalu mengklaim itu "milik orang lain" tanpa kejelasan dokumen, memang terdengar seperti pembelaan yang lemah dan sulit diterima.
Dalam kacamata hukum pidana dan pemberantasan korupsi di Indonesia, klaim lisan seperti itu sama sekali tidak memiliki bobot kuat jika tidak didukung oleh pembuktian materiil. Ada beberapa alasan mengapa dalih tersebut akan menghadapi tembok tebal di hadapan penyidik:
Asas Penguasaan Fisik (Bezit):
Dalam hukum, barang berharga yang berada di dalam rumah pribadi dan berada di bawah penguasaan fisik seseorang secara hukum diasumsikan sebagai milik orang tersebut, kecuali ada bukti otentik tertulis (seperti surat titipan resmi atau perjanjian hukum yang sah) yang membuktikan sebaliknya.
Pembuktian Terbalik (Reverse Burden of Proof):
Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika seorang penyelenggara negara kedapatan menguasai harta yang jauh di luar profil pendapatannya, maka beban pembuktian ada pada pejabat tersebut. Febrie-lah yang wajib membuktikan di pengadilan secara detail dari mana asal-usul uang tersebut dan mengapa disimpan di rumahnya. Cukup dengan mengatakan "ada pemiliknya" tidak akan menggugurkan sangkaan hukum.
Penyembunyian Aset (Nominee/Safe House):
Jika uang itu benar milik orang lain (misalnya pengusaha atau pihak berperkara), menempatkannya di rumah seorang pejabat tinggi penegak hukum justru bisa dikategorikan sebagai modus penyembunyian asal-usul harta (pencucian uang) atau bahkan bentuk suap/gratifikasi yang dititipkan.
Secara hukum formal, polisi dan KPK tentu tidak bisa langsung memenjarakan seseorang hanya berdasarkan asumsi "tidak masuk akal", sehingga proses verifikasi pemilik asli dan pelacakan sidik jari finansial (financial tracking) tetap harus dilakukan. Namun, secara logika publik dan integritas, pembelaan tersebut justru makin memperlebar kecurigaan.
Polisi Harus Tersangkakan Febrie..?
Siapa pun yang terindikasi kuat, harus diproses tanpa tebang pilih. Di tengah krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, langkah berani dari kepolisian untuk menetapkan status hukum yang jelas memang menjadi ujian kredibilitas yang sangat krusial.
Dari kacamata hukum formal, argumen Febrie itu "biar dibuktikan di pengadilan" sebenarnya sejalan dengan fungsi pengadilan itu sendiri sebagai tempat pengujian materiil secara transparan.
Namun, dalam hukum acara pidana (KUHAP), polisi tidak bisa langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya karena desakan publik atau kejanggalan logika. Penyidik terikat pada aturan ketat, yaitu minimal dua alat bukti yang sah (seperti keterangan saksi, ahli, surat, atau petunjuk).
Dalam kasus penemuan aset bernilai fantastis di rumah Jampidsus, Febrie, alur yang biasanya dikejar penyidik untuk menaikkan status menjadi tersangka meliputi:
Penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Penyidik akan melacak asal-usul (asal muasal) uang dan emas tersebut. Jika ditemukan bukti bahwa aliran dana itu berasal dari pihak-pihak yang berperkara di Kejaksaan Agung (indikasi suap/pemerasan), maka dua alat bukti tersebut sudah terpenuhi.
Ketidaksesuaian dengan Profil Pendapatan:
Sebagai pejabat publik, aset senilai Rp 476 miliar yang tidak dilaporkan di LHKPN menjadi indikasi kuat adanya perolehan tidak sah (illicit enrichment), yang dalam hukum korupsi bisa menjadi pintu masuk penetapan tersangka.
Jika polisi mengulur-ulur waktu atau menghentikan kasus ini hanya karena alasan lisan "itu milik orang lain" tanpa transparansi, taruhannya memang sangat besar:
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh. Publik akan melihat adanya impunitas atau perlindungan sesama aparat penegak hukum (corps feeling).
Transparansi dari Kortastipidkor Polri dan KPK dalam menelusuri pemilik asli uang tersebut menjadi kunci. Jika "pemilik asli" yang diklaim itu tidak pernah muncul dengan dokumen hukum yang sah, maka secara otomatis kepemilikan dan tanggung jawab hukumnya mutlak berada di tangan sang pemilik rumah. ( Sumber AI)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com